KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Klaten Sri Hartini

SENIN, 27 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Bupati non aktif Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, Sri Hartini, beberapa saat lalu tampak terlihat keluar meninggalkan Gedung  KPK Jakarta dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Senin, (27/2/2017). Sri Hartini langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan milik KPK, tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Bupati Klaten Sri Hartini (berkerudung) saat meninggalkan Gedung KPK Jakarta

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, hingga kini Penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap SHT (Sri Hartini), Bupati non aktif Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. “Penyidik KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari ke depan,” jelas Febri, kepada awak media di Gedung Baru KPK, Senin (27/2/2017).

Petugas KPK, sebelumnya telah menangkap dan mengamankan Sri Hartini dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Tak lama kemudian Sri Hartini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik KPK terkait kasus perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Masa penahanan terhadap Bupati Klaten non aktif, Sri Hartini, kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Sri Hartini saat ini masih ditahan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Selatan. Untuk sementara, Sri Hartini hingga saat ini masih bolak-balik menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK. Sementara itu, berkas perkara pemeriksaan Bupati Klaten tersebut dinyatakan belum lengkap alias belum P21.

KPK masih terus mendalami dugaan kasus suap terkait dengan jual beli jabatan yang melibatkan 2 tersangka, masing-masing Sri Hartini dan SUR (Suramlan), oknum PNS Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sejauh ini, Penyidik KPK telah memeriksa 28 saksi terkait kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jawa Tengah, selain Sri Hartini, petugas KPK juga berhasil menangkap beberapa orang dan mengamankan uang tunai yang diduga sebagai suap snilai lebih dari Rp. 2 Miliar.

Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...