Kementrian Perhubungan Perlu Menyelidiki Ambruknya Dermaga Fery Kewapante Sikka

RABU 8 FEBRUARI 2017
MAUMERE – Dalam rangka proses pemulihan dan perbaikan dermaga fery Kewapante Kabupaten Sikka yang putus dan ambruk, Kementrian Perhubungan RI perlu  menghadirkan tim penilai guna menilai ada atau tidaknya yang namanya kegagalan bangunan.
Dermaga fery Kewapante yang putus dan ambruk dihantam gelombang.
 Tim penilai juga dipastikan bisa menentukan penyebab kegagalan bangunan itu apakah akibat dari kesalahan perencanaan,kekeliruan pelaksanaan ataukah ketidakcermatan pengawasannya, sehingga berakibat pada ambruknya bangunan yang belum setahun dipergunakan ini.
Demikian disampaikan kordinatro tim Pembela demokrasi Indonesia, Meridian Dewanta Dado,SH saat menghubungi Cendana News, Rabu (8/2/2017) siang. Dikatakannya, pihak penyedia jasa atau kontraktor pelaksana proyek dermaga fery Kewapante wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan berlangsung paling lama 10 tahun.
“Pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka harus secepatnya mengambil langkah-langkah konkret guna memulihkan kerusakan pada dermaga fery Kewapante yang disebabkan oleh hantaman ombak,” tegasnya.
Dijelaskan Meridian, proyek pembangunan dermaga fery Kewapante adalah proyek yang dimulai pada tahun 2013 dengan sumber dana dari APBN, dimana sejak tahapan perencanaan pekerjaan konstruksi sampai dengan proses pelaksanaan dan pengawasannya telah sama-sama diketahui bahwasanya setiap tahun pesisir wilayah itu selalu diterjang ombak ganas.
“Semestinya proses pembangunan dermaga fery Kewapante, sedari awal harus memenuhi ketentuan tehnik yang memadai guna mencegah terjadinya kegagalan bangunan,” tuturnya.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pada Pasal 43 UU ayat (1) jelas Meridian, menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak sepuluh persen dari nilai kontrak.
Selanjutnya Pasal 43 ayat (2) terangnya, menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak lima persen dari nilai kontrak.
Selain itu Pasal 43 ayat (3) menyebutkan bahwa barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama lima tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak sepuluh persen dari nilai kontrak. 
“Kami mendorong agar pihak Kementerian Perhubungan RI, Dinas Perhubungan provinsi NTT dan dinas Perhubungan kabupaten Sikka segera mengejar pertanggungjawaban hukum dari pihak kontraktor pelaksana proyek dermaga fery Kewapante,” pintanya.
Hal ini penting dilakukan tegas Meridian guna mengetahui apakah terjadi indikasi kegagalan bangunan sehingga dermaga fery itu mudah sekali rusak dihantam ombak, bahkan semestinya Polres Sikka atau Kejari Maumere sudah bisa segera menggelar proses penyelidikan untuk mengungkap adanya indikasi korupsi dalam proyek ini.
Proyek pembangunan dermaga fery Kewapante terangnya, dibangun dengan biaya APBN selama 3 tahun anggaran dengan total biaya pembangunan sebesar 59 miliar rupiah dan dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Atlantis asal Surabaya.
kordinator TPDI NTT Meridian Dewanta Dado,SH.
Jurnalis: Ebed de Rosary/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ebed de Rosary
Lihat juga...