Hari Terakhir Rekapitulasi Suara Kota Yogyakarta Diwarnai Aksi Walkout

JUMAT 24 FEBRUARI 2017

YOGYAKARTA—Proses rekapitulasi penghitungan suara dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Yogyakarta, melalui rapat pleno di kantor KPU Kota Yogyakarta, diwarnai aksi walkout dari salah satu pasangan calon.

Suasana proses rekapitulasi suara di KPU Kota Yogyakarta.
Saksi Paslon No urut 1, Imam Priyono dan Achmad Fadli, memutuskan meningalkan ruangan atau walkout karena permintaan mereka terkait pembukaan seluruh surat suara tidak sah, ditolak oleh pihak KPU.

Saksi paslon nomor urut 1 juga menyatakan menolak menandatangani hasil keputusan rekapitulasi akhir penghitungan suara tingkat kota Yogyakarta tersebut.

“Kami meninggalkan lokasi karena usulan kami untuk membuka surat suara tidak sah, tidak dikabulkan KPU. Walaupun terbukti ada 3 suara yang sebenarnya sah namun dianggap tidak sah,” kata Saksi paslon nomor urut 1, Fokki Ardianto, Jumat (24/02/2017) petang.

Ia menilai semestinya usulan untuk membuka surat suara tidak sah tersebut dapat dilakukan sebagaimana ketentuan atau regulasi yang ada. Di mana surat suara dapat dibuka kembali apabila terdapat selisih suara dan atau kesalahan proses.

“Yang sangat aneh panwas tadi sudah merekomendasikan untuk merujuk ke regulasi. Tapi KPU tidak mengambil keputusan sesuai regulasi. Semestinya bisa dibuka kembali. Karena regulasinya tidak hanya soal selisih tapi juga soal proses,” katanya.

Sebelumnya pihak saksi palon nomor urut 2 Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi sendiri menolak usulan paslon nomor 1 untuk membuka surat suara tidak sah tersebut. Mereka menilai sesuai regulasi, pembukaan kotak suara hanya dilakukan jika terjadi selisih suara.

“Jika tidak ada selisih suara maka tidak perlu dibuka. Selain itu pada saat proses rekapitulasi di tingkat TPS beberapa waktu lalu juga tidak ada keberatan. Sehingga tidak ada alasan apapun untuk membuka seluruh kotak suara tidak sah,” kata saksi no urut 2, Nur Cahyo Nugroho.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto menyatakan proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tetap dilanjutkan meskipun salah satu saksi pasangan calon melakukan walkout. Sesuai ketentuan, hasil proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota juga dianggap sah meski salah satu saksi pasangan calon tidak menandatangai.

Jurnalis: Jatmika H Kusmargana/editor: Irvan Sjafari/Foto: Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...