Gedung Parkir Diresmikan, Warga Diminta Tertib Parkir Kendaraan

SELASA, 7 FEBRUARI 2017

BALIKPAPAN — Gedung parkir di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan yang merupakan kawasan tertib lalu lintas pada 9 Februari mendatang akan diresmikan. Setelah diresmikan, nantinya gedung dapat digunakan warga tanpa dikenakan biaya atau digratiskan selama satu bulan.

Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan, setelah gedung parkir digunakan maka warga harus parkir kendaraannya di tempat yang sudah disediakan sehingga kawasan Sudirman menjadi kawasan tertib lalu lintas.

“Warga sudah harus tertib dalam parkir, tidak parkir sembarangan yang bisa mengganggu pengguna jalan. Penataan parkir harus sudah lebih baik di KRL,” ungkapnya, Selasa (7/2/2017).

Ia mengatakan, gedung parkir ini akan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WITA. Selanjutnya, pengelolaan gedung parkir diserahkan kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan dan Perawatan Pemeliharaan Gedung Kantor Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum, dan UPT Bidang Parkir Dinas Perhubungan.

“UPT yang di DPU sebagai pelaksana teknis pemeliharaan gedung sedangkan UPT yang di kita (Dishub-red) akan menangani operasional parkirnya,” tandas mantan Kabag Humas Balikpapan ini.

Sudirman menambahkan, setelah masa perkenalan terhadap gedung parkir selama satu bulan mendatang, nantinya masyarakat akan dikenakan tarif parkir sesuai dengan Perda retribusi yang berlaku.

Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti

Lihat juga...