Di Papua, KPK Harus Tetap Independen Berantas Korupsi

“Dana DAK berhubungan dengan kuasa pengguna anggaran dan yang memberikan uang melalui pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan,” ujarnya.

Ia menilai dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK, semua pihak harus membantu termasuk legislator di Papua. “Kalau dibutuhkan keterangan oleh KPK, kami DPR Papua siap berikan keterangan terkait itu. Agar proses penyidikan ini berjalan lancar hingga temukan titik terang,” katanya.

Bagaimana kredibilitas Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)? Dirinya menilai petugas di instansi tersebut hanya menjalani sesuai aturan ASN, di luar dari itu ada pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab terkait proyek tersebut.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu taat dan tunduk dengan aturan birokrasi. Mereka pegawai struktural Aparat Sipil Negara (ASN) yang sudah taat dan tunduk pada aturan birokrasi. Mereka ini kan hanya sebatas proses lelang sampai penetapan. Selebihnya adalah SKPD terkait, pihak ketiga sebagai pemenang tender, PPTK, dan pimpinan proyeknya,” demikian dijelaskan Yan.

Menurutnya pekerjaan jalan Kemiri-Depapre adalah pekerjaan fisik yang pastinya dilihat banyak orang, apakah pekerjaan itu dilakukan atau tidak. “Ini pekerjaan fisik, mau di mana sampai di manapun kita mau tipu, tetap akan terbaca dan tercium,” ujarnya.

Dana sebesar Rp 89 miliar lebih itu pernah menjadi sorotan DPR Papua, namun tak digubris. Pihaknya tak tahu prosedurnya seperti apa.

“Tapi inilah dinamika yang selama ini terjadi di Papua. Sampai dengan adanya masalah ini, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” tutup Yan.

Jurnalis: Indrayadi T Hatta / Editor: Satmoko / Foto: Indrayadi T Hatta

Lihat juga...