SENIN, 27 FEBRUARI 2017
BALIKPAPAN — Dalam meningkatkan tata kelola bisnis penukaran Valuta Asing (Valas) dan mencegah penyalahgunaan sebagai modus operandi kejahatan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan imbau kepada pemilik Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank tidak berizin untuk segera memanfaatkan masa transisi dengan mengajukan izin KUPVA BB ke Bank Indonesia. Imbauan itu seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
![]() |
| Konferensi pers di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing. |
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Suharman Tabrani, menerangkan dengan dikeluarkannya PBI KUPVA itu untuk mendukung industri KUPVA BB yang lebih sehat dan mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk kegiatan pencucian uang dan kejahatan lainnya. Dengan demikian pada masa transisi pemilik atau yang melakukan kegiatan tersebut untuk segera melakukan mengajukan izin selambat-lambatnya 7 April 2017 mendatang.
“Dikeluarkannya peraturan itu mencegah risiko penyalahgunaan bisnis penukaran valas. Masih ada masa transisi, makanya diimbau untuk segera mengajukan izin ke BI,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Kantor BI Balikpapan, Senin (27/2/2017).
Adapun beberapa persyaratan dalam pengajuan izin di antaranya berbentuk perseroan terbatas, kondisi keuangan perusahaan harus baik, seluruh saham harus dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI), dan setor modal awal Rp 250 juta untuk calon penyelenggara DKI Jakarta, Denpasar, Bandung dan Batam. Sedangkan luar daerah dengan modal awal Rp 100 juta.
Suharman menyebutkan, terdata ada 612 KUPVA BB tak berizin yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah itu tersebar di Jabodetabek, Kaltim, Bali, Kediri, dan Lhokseumawe.
“Iya Kaltim masuk dari data itu. Nah di Kaltimra itu ada sekitar 30-an yang tak berizin. Itu banyak di daerah perbatasan karena penukaran valasnya cukup tinggi,” sebutnya.
Sedangkan untuk Balikpapan, lanjut Suharman, belum ada temuan KUPVA BB yang tak berizin. Dan yang sudah ada atau sudah memiliki izin di Balikpapan terdapat empat kegiatan usaha.
“Kami akan terus pantau dan monitor kegiatan ini. Sedangkan yang ada di wilayah Kaltimra, BI Kaltim melakukan pemantauan bekerjasama dengan Kepolisian,” tutupnya.
Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti