Besok, Gubernur Sumbar Temui KKP Terkait Permen Alat Tangkap Ikan Kot

SELASA 28 FEBRUARI 2017
PADANG—Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kapolda Sumbar akan berangkat ke Jakarta pada besok untuk bertemu dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan dan Kementerian Kemaritiman, terkait persoalan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016, yang dinilai memberatkan para nelayan di Sumbar.
 
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengirimkan surat kepada dua menteri tersebut, untuk meninjau kembali permen yang telah dikeluarkan itu. Menurutnya, perlu ada kajian dari pihak kementerian untuk nelayan di Sumbar.
“Besok bapak gubernur bersama Kapolda Sumbar akan berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib nelayan Sumbar ke pemerintah pusat, semoga segala harapan kita dan nelayan dipenuhi,” katanya, Selasa (28/2/2017).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 itu mengatur pelarangan penggunaan beberapa alat tangkap ikan kelompok pukat hela dan pukat tarik. Sementara ada hal yang perlu dikaji oleh kementerian khusus untuk nelayan di Sumbar.
Yosmeri menyebutkan, beberapa hal yang rasanya sulit untuk dipenuhi oleh nelayan, seperti alat tangkap yakni jaring. Dalam permen tersebut dijelaskan ukuran jaring yang harus digunakan oleh nelayan ialah 63 mm atau 2,5 inci. Sementara selama ini nelayan di Sumbar menggunakan ukuran jaring 4 mm. Jadi, kondisi tersebut membuat hasil tangkap ikan nelayan menurun drastis.
“Ukuran jaring yang kecil, akan membuat nelayan banyak mendapatkan ikan, sementara jika ukuran jaring diperbesar maka akan sedikit mendapatkan ikan. Jadi, kondisi ini perlu diperbaiki agar nelayan di Sumbar tidak dilema dengan adanya permen tersebut,” ujarnya.
Sementara tidak hanya soal ukuran jaring, dalam permen tersebut juga diatur soal lampu yang digunakan dalam nelayan saat melaut. Saat ini para nelayan di Sumbar menggunakan lampu di atas 3.000 watt. Sementara dalam permen itu, nelayan hanya dibolehkan menggunakan lampu 16 ribu watt.
“Lampu itu sangat membantu nelayan, karena semakin terangnya lampu di kapal, akan mengundang ikan untuk mendatangi kapal sehingga memudahkan nelayan untuk menangkap ikan. Nah, hal ini pun sebenarnya perlu dipahami oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Yosmeri.
Dia berharap, dari hasil pertemuan gubernur dengan pihak kementerian, juga bisa memediasi pertemuan nelayan Sumbar dengan pihak kementerian terkait. Hal ini mengingat, banyak hal yang ingin disampaikan para nelayan, terutama kondisi dalam saat menangkap ikan di laut dengan adanya permen tersebut.
“Saat ini para nelayan memberanikan diri untuk melaut, mau apalagi hanya itu mata pencarian mereka. Jika menunggu hasil tinjauan dari Kementerian KP, mau makan apa mereka,” ungkapnya.
Yosmeri mengakui ada banyak persoalan yang dihadapi oleh para nelayan di Sumbar semenjak adanya sejumlah peraturan dari Kementerian KP.
Jurnalis: Muhammas Noli Hendra/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Muhammas Noli Hendra
Lihat juga...