RABU, 1 FEBRUARI 2017
LAMPUNG — Keberadaan pasar higienis ikan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Dermaga Bom Kalianda hingga awal tahun 2017 belum ditempati oleh sebagian pedagang ikan yang ada di wilayah Dermaga Bom Kalianda. Bahkan dari puluhan lapak yang ada masih ditempati belasan pedagang ikan yang telah menempati pasar ikan higienis di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Dermaga Bom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu pedagang ikan laut dan ikan tawar di lapak nomor 7, Yuliana (40), mengungkapkan, batas waktu bagi para pedagang ikan yang diwajibkan menempati pasar ikan higienis tersebut dibatasi hingga (1/2/2017), terutama untuk pedagang ikan yang selama ini menjual ikan di luar tempat tersebut.
![]() |
Jalan Pratu M. Amin yang sebelumnya digunakan untuk berjualan ikan sudah sepi, pedagang ikan sudah pindah. |
Yuliana mengungkapkan, sebelum penertiban, sejumlah pedagang menjual ikan di sepanjang jalan dengan membuat lapak buatan sendiri sehingga pasar ikan higienis terlihat sepi dan hanya ditempati beberapa pedagang ikan. Ia bahkan mengakui, sejak dibangun hampir setahun lalu, pasar ikan higienis sepi hingga akhirnya ada ketegasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Selatan mewajibkan penjual ikan berjualan di pasar ikan higienis yang disediakan dan akan menindak tegas pedagang yang berjualan sembarangan.
“Awalnya memang banyak yang menolak. Namun untuk sisi positifnya sebagian pedagang akhirnya mau pindah dan hari ini merupakan hari terakhir untuk pendataan. Karena akan dilakukan pendataan ulang bagi yang sudah lama berjualan di sini serta pedagang baru yang pindah dari pinggir jalan,” ungkap Yuliana saat berbincang dengan Cendana News di pasar ikan higienis pusat pendaratan ikan Kalianda, Rabu sore (1/2/2017).