Sumarsono akan Cabut Izin Hotel Tempat Prostitusi Terselubung

MINGGU, 15 JANUARI 2017

JAKARTA — Maraknya berbagai macam praktek terselubung pelacuran dan prostitusi di wilayah Ibukota Jakarta belakangan ini menjadi bahan perbincangan dalam acara debat publik kandidat 3 Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta beberapa hari yang lalu di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sumarsono, Plt Gubernur DKI Jakarta saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat
Pada saat debat, salah satu Paslon Cagub dan Cawagub Provinsi DKI Jakarta Nomor Urut 3 yaitu Anis Baswedan-Sandiaga Suryo Uno sempat mempertanyakan kepada Paslon Pertahana (incumbent) Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat terkait dengan lambatnya proses pencabutan izin operasional dan penutupan lokasi atau tempat prostitusi maupun pelacuran terselubung di Ibukota Jakarta.
Anis Baswedan sempat menanyakan mengapa masih banyak hotel, losmen, panti pijat, tempat karaoke dan hiburan malam yang saat ini masih buka dan tetap beroperasi. Padahal lokasi atau tempat tersebut diduga menjadi sarang prostitusi, pelacuran terselubung bahkan diduga juga dijadikan sebagai tompat peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba).
Terkait dengan tudingan lambatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani masalah pelacuran dan prostitusi terselubung tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sumarsono menyebutkan, ada mekanisme, peraturan dan prosedur pencabutan izin atau penutupan tempat atau lokasi prostitusi dan pelacuran, contohnya antara lain yang selama ini diduga masih terjadi di Hotel Alexis dan Hotel Malioboro di Jakarta Pusat.
“Sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jelas dan tegas, jika ditemukan ada bukti-bukti pelanggaran terkait izin usaha hotel atau losmen untuk penginapan kemudian disalahgunakan sebagai tempat pelacuran atau tempat prostitusi terselubung, maka kita akan bertindak tegas yaitu mencabut izin sekaligus menutup tempat tersebut, jadi ini sebenarnya bukan masalah takut atau tidak takut, tetapi harus ada tahapan dan prosedurnya “kata Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sore (15/1/2017).
Sumarsono juga menjelaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja langsung mencabut izin dan menutup lokasi-lokasi yang diduga disalahgunakan. Pertama harus ada laporan atau aduan dari warga masyarakat setempat yang disertai dengan bukti-bukti lengkap terkait dengan berbagai kegiatan ilegal misalnya seperti prostitusi dan pelacuran, kemudian juga dilihat apakah tempat tersebut juga digunakan sebagai sarang peredaran narkoba atau tidak.
“Kalau misalnya dugaan tersebut benar adanya, maka Pemprov DKI Jakarta akan memberikan Surat Peringatan Pertama atau SP 1 kepada pemilik tempat usaha atau lokasi tempat hiburan untuk segera menghentikan berbagai praktek atau kegiatan ilegal tersebut, apabila ternyata SP 1 tersebut kemudian dilanggar, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung mencabut izin dan menutup usaha atau lokasi tempat penginapan, karaoke atau tempat hiburan malam tersebut,” kata Sumarsono kepada wartawan di Jakarta.

Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...