SELASA 10 JANUARI 2017
JAKARTA—Tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, Kivlan Zein dan Ahmad Dhani bersama kuasa hukum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Gedung Parlemen, Senayan. Kedatangan mereka, guna melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon terkait penangkapan oleh pihak Kepolisian yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
![]() |
| Suasana audisensi DPR-=ACTA. |
“Para tokoh yang ditangkap merupakan tindakan by design atau rancangan oleh kepolisian. sebab setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, kami meyakini tidak adanya alat bukti yang cukup untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” ujar Ketua ACTA Krist Ibnu Triwahyudi
Adapun, jelas dia, argumentasi penting yang menguatkan posisi hukum klien kami yakni:
Yang pertama, klien kami Ibu Ratna Sarumpaet sama sekali tidak menghadiri acara yang diadakan di Hotel Sari Pan Pacific, pada tanggal 1 Desember 2016, sedangkan dalam surat penangkapan yang dilampirkan oleh pihak kepolisisan waktu kejadian (Tempus Delicty) dugaan tindak pidana adalah tanggal 01 Desember 2016. Maka dengan demikian seharusnya tuduhan terhadap Ratna Sarumpaet adalah gugur karena tidak ada terlibatannya pada acara dimaksud.
Yang kedua, lanjutnya, meskipun klien kami Bapak Hatta Taliwang dan Saudara Ahmad Dhani secara bersama-sama dengan Ibu Rachmawati Soekarno putri menghadiri acara di Hotel Sari Pan Pasific, pada tanggal l Desember 2016, namun acara tersebut tidak dapat dikategorikan makar karena bukan merupakan bentuk tindakan penggulingan pemerintahan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 107 KUHP.
“Acara tersebut melainkan hanya suatu konferensi pers secara terbuka untuk membahas issu-issu aktual yang terjadi saat itu diantaranya ide untuk kembali ke UUD 1945 yang asli. Menurut hemat kami selaku kuasa hukum ide untuk kembali ke UUD 1945 yang asli adalah ide yang konstitusional dan sangat jauh dari makar,” ungkapnya
Yang ketiga, Ibnu melanjutkan, diantara para tersangka dugaan makar satu sama lain tidak terikat dalam satu hubungan kerja-sama secara intensif untuk menggulingkan kekuasaan yang sah. mereka tidak terlalu saling mengenal secara pribadi melainkan pertemanan biasa sehingga tidak dapat dijelaskan pula apa peran masing-masing dalam aktivitas yang dituduhkan makar tersebut.
Masyarakat mengetahui bahwa selama ini mereka adalah orang-orang yang kritis dalam mensikapi persoalan politik terutama permasalahan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Untuk itu, ACTA berharap agar pimpinan DPR RI dapat mengingatkan Polri untuk bisa mempertimbangkan dalam mengeluarkan SP3 terhadap para tokoh nasionalis yang dituduh makar agar kasus tersebut tidak perlu berlanjut ke pengadilan mengingat situasi politik nasional saat ini sudah mulai kondusif.
Menurut dia, apabila kasus makar ini sampai disidangkan maka tidak menutup kemungkinan hanya akan terlibat dalam pertikaian politik baru.
“Demikian hal ini disampaikan untuk mendapat perhatian dan realisasi lebih lanjut dari Pimpinan DPR-RI selaku wakil rakyat Republik Indonesia agar situasi politik di negeri ini semakin kondusif,” tutur Ibnu
Sementara, tersangka dugaan makar, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein menilai tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian merupakan preseden buruk. Dalam Pasal 110 ayat 4 KUHAP, jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas (hasil penyidikan) maka penyidikan dianggap telah selesai.
“Jadi, kita semua dalam pasal tersebut tidak makar, Saya menyesal terhadap polri, saat ditangkap, saya merasa kehormatan TNI dilecehkan,” tegas Kivlan.
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan merujuk pada keterangan keterangan yang telah dijelaskan, DPR dalam hal ini akan menindaklanjutinya.
“Saya kira ini merupakan bagian dari DPR untuk melakukan pengawasan, saya akan sampaikan kepada Presiden dan Kapolri agar masalah ini tidak terlalu larut, jika dibiarkan energi kita sebagai bangsa tersedot,” pungkasnya
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa