Polres Lamsel Amankan Tersangka Pengirim 13 Kilogram Ganja

SABTU, 14 JANUARI 2017

LAMPUNG — Jajaran Polres Lampung Selatan melalui Satuan Narkoba yang bertugas di area Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni mengamankan tersangka pengiriman narkotika golongan I jenis ganja kering saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Tersangka dan barang bukti diamankan dari bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Barang bukti yang diamankan
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra didampingi Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Sastriawan menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisal JS (42) warga Kabupaten Aceh Utara, DY (48), warga desa Kepayang Bengkulu dan AM (35), warga Aceh Utara. Dari tersangka disita 13 kilogram ganja dalam 12 paket yang disimpan dalam koper Polo warna hitam.
“Para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang rencanananya akan dikirimkan ke Pulau Jawa,” ungkap Kapolres Lampung Selatan AKPB Adi Ferdian Saputra didampingi Kabagops Polres Lamsel Kompol Reza dan Kasatnarkoba Iptu M.Ari Satriawan, Sabtu  (14/1/2017).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, JS diamankan di Seaport Interdiction saat naik kendaraan AKAP jurusan Provinsi Bengkulu tujuan Jakarta. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka penyelundupan Narkotika kepada polisi mengaku diupah oleh seseorang untuk membawa narkotika jenis narkotika sebesar Rp750ribu dan Rp650ribu untuk ongkos jalan dan akan ditambahi saat sampai tujuan. Modus penyelundupan selama ini menggunakan sistem estafet antar provinsi untuk mengelabui petugas.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan terkait asal barang. Satu demi satu tersangka berhasil diamankan. pengembangan bertahap, Satnarkoba juga berhasil mengamankan DY (48) warga desa Kepayang Bengkulu. Selain itu juga diamankan AM (35) warga Aceh Utara yang diduga menjadi pemasok.
Polres Lamsel berikan keterangan terkait barang bukti dan tersangka
Berdasarkan jumlah Narkotika jenis ganja sebanyak 13 kilogram tersebut dikhawatirkan jika lolos sebanyak 90.000 orang akan menjadi korban narkotika jenis ganja dengan asumsi dikonsumsi oleh lima orang. Sementara  jika dinilai sebanyak 13 paket narkotika jenis ganja tersebut Rp.26juta dengan harga perpaket Rp.2juta.
Akibat perbuatannya tersangka pembawa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi

Lihat juga...