SENIN 9 JANUARI 2017
YOGYAKARTA—Jajaran otoritas bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupa satwa langka dan dilindungi tanpa disertai dokumen sah, saat akan dibawa ke luar negri, Sabtu (07/01/2817). Penangkapan dilakukan terhadap dua orang yakni YF dan VY warganegara Indonesia, yang membawa satwa langka dalam sejumlah boks menyerupai makanan khas Yogya, Gudeg, saat hendak berangkat menuju Bangkok.
![]() |
| Sejumlah petugas saat menggelar konferensi pers di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta |
Penangkapan itu bermula saat kedua pelaku yang membawa sejumlah boks barang diperiksa petugas di terminal B bandara Adisucipto. Dari hasil pemeriksaan sinar x, keduanya dicurigai membawa benda mencurigakan. Petugas akhirrnya memeriksa secara langsung barang bawaan kedua pelaku dan mendapati sejumlah binatang langka dan dilindungi tanpa disertai dokumen yang sah.
“Keduanya ditangkap saat hendak berangkat ke Bangkok menggunakan pesawat Air Asia. Sejumlah binatang itu oleh kedua pelaku disembunyikan dalam boks menyerupai makanan gudeg. Kita selanjutnya menyerahkan kedua pelaku termasuk barang bukti ke petugas Karantina Pertanian untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar GM Angkasa Pura Bandara Adisucipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama saat konferensi pers di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Senin (09/01/2017).
Sebanyak 71 ekor binatang yang disita dan diamankan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta itu antara lain terdiri dari 20 ekor biawak 8 ekor kadal lidah biru, 20 ekor kura-kura, 9 ekor katak, 5 ekor ular piton dan 9 ekor ular soa.
“Beberapa jenis satwa itu dilindungi, antara lain, biawak coklat, biawak maluku, kadal lidah biru, serta ular soa payung,” ujar Kepala kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakartaujar Wisnu Haryana, Senin (09/01/2017).
Ia menjelaskan sejumlah satwa atau binatang tersebut sebenarnya bukan tidak boleh dilalulintaskan melalui bandara. Hanya saja perlu dilengkapi dokumen perijinan yang legal dari pihak terkait, baik BKASDA maupun surat karantina dari Kantor Balai Karantina.
“Kedua pelaku sendiri diketahui sudah sering mengirim binatang semacam itu, untuk dijual di luar negri, sehingga mestinya mengetahui aturan yang berlaku. Untuk proses hukumnya keduanya akan kita serahkan ke Direskrimsus Polda DIY, ” ujarnya.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Jatmika H Kusmargana