RABU, 25 JANUARI 2017
MAUMERE — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, Kabupaten Sikka, dan Provinsi NTT, akan segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kader partainya yang sedang duduk di DPRD Sikka dan sedang mendekam di penjara.
![]() |
| Anggota DPRD Sikka, Yohanes Yudas Gobang, yang tersandung kasus korupsi. |
Demikian disampaikan Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Drs. Ibrahim Agustinus Medah, saat menjawab pertanyaan Cendana News dalam Musyawarah Daerah ke IX di Maumere, Selasa (24/1/2017).
Dikatakan Medah, sapaannya, Partai Golkar akan mengajukan ke KPU Sikka dan KPU mengeluarkan namanya serta mengirim ke DPRD Sikka dengan tembusan ke partai sehingga dengan demikian DPRD Sikka akan bisa memprosesnya.
“Berdasarkan usulan ini, DPRD Sikka akan mengajukan ke Gubernur NTT, nama yang diusulkan KPU Sikka agar bisa dikeluarkan surat keputusan PAW,” ujarnya.
Dikatakan anggota DPD RI ini, dirinya sudah melaporkan ke Ketua Partai Golkar Sikka dan sesudah Musyawarah Daerah akan segera diproses. Badan Kehormatan Dewan tidak usah lagi memprosesnya sebab keputusan hukumnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Medah menambahkan, tidak usah lagi ke Badan Kehormatan, hanya Partai Golkar perlu mengajukan ke KPU dan KPU akan mengeluarkan nama ke DPRD. Tembusannya ke partai agar bisa diproses dan masyaraat tidak usah bertanya-tanya lagi.
![]() |
| Drs. Ibrahim Agustinus Medah, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi NTT. |
Untuk diketahui, anggota DPRD Sikka asal Partai Golkar, Yohanes Yudas Gobang, telah divonis Mahkamah Agung RI dengan vonis penjara selama 1 tahun subsider 3 bulan kurungan bila tidak membayar denda dan uang pengganti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Jumat (6/1/2017), telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Boganatar di Kecamatan Talibura tahun 2007. Perusahaan CV Sehat Perkasa milik John, sapaannya, selaku kontraktor pelaksana proyek Puskesmas Boganatar, sudah menuntaskan pengerjaan proyeknya. Namun, hal itu tidak akan menghentikan proses hukum karena proyek baru dirampungkan setelah kasusnya ditangani Kejari Maumere pada 2011.
Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary
