RABU, 25 JANUARI 2017
JAKARTA — Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tenaga ahli kebencanaan Kementerian ESDM terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU Geologi) di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
![]() |
| Mantan Kepala Badan Geologi, Surono, mengemukakan persetujuannya, dibutuhkan payung hukum yang lebih spesifik dalam mengatur bidang geologi yang belum diatur dalam undang-undang. |
RUU Geologi tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pemanfaatan sumber daya alam (SDA) bencana alam di Indonesia.
Ketua Tim Panja Penyusunan RUU Geologi, Permanasari, menyampaikan, sebagai negara yang berada di kawasan ring of fire, Indonesia memiliki potensi bencana yang cukup tinggi dikarenakan kondisi geologi yang ada. Sebagian wilayah di Indonesia memiliki potensi terjadinya bencana gempa, tsunami, banjir, letusan gunung berapi, dan sebagainya. Namun, hingga kini belum ada payung hukum khusus mengenai bidang geologi sehingga sering menyebabkan permasalahan yang mengarah pada penanggulangan bencana.
Untuk itu, menurut Permatasari, atas kondisi tersebut harus disikapi melalui payung hukum yang komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan terkait pemasalahan di bidang geologi.
“Jadi, dengan adanya RUU Geologi ini diharapkan dapat mengatur pengelolaan sumber daya alam terutama menyangkut bidang geologi untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat,” kata Permanasari.
Disampaikan, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan juga penanganan masalah bencana menjadi fokus utama Komite II DPD dalam penyusunan RUU Geologi tersebut.
“Saya harap keberadaan RUU Geologi bisa menyejahterakan masyarakat,” imbuhnya.
Menanggapi paparan penyusunan RUU Geologi tersebut, Mantan Kepala Badan Geologi, Surono, mengemukakan persetujuannya, sebab saat ini dibutuhkan sebuah payung hukum yang lebih spesifik dalam mengatur bidang geologi yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Dirinya pun berharap, celah-celah besar dalam UU terkait energi dan mineral yang pernah ada dapat diwadahi dalam RUU Geologi ini supaya jangan sampai ada eksploitasi SDA yang mengakibatkan krisis energi di Indonesia.
Adanya RUU Geologi ini, jelas dia, agar mampu mengungkap potensi sumber daya geologi di Indonesia serta memberikan perlindungan kekayaan alam nasional di bidang geologi. Selain itu, RUU Geologi juga harus dapat mengatur tingkat kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk menciptakan harmonisasi pengelolaan berdasarkan prinsip otonomi.
Surono juga menuturkan bahwa untuk memaparkan data dan informasi geologi secara nasional maupun regional dapat bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh seluruh pihak untuk kepentingan bersama.
“Saya berharap dari RUU ini ada semacam pressure kekuatan di bidang kegeologian guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tutupnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa