SENIN, 23 JANUARI 2017
BALIKPAPAN — Sedikitnya 22 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, setelah melakukan pengawasan di wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan sejumlah tempat lainnya. Mereka diamankan karena menyalahi izin tinggal sehingga terancam dideportasi, sesuai Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
![]() |
| Penyisiran atau pengawasan terhadap WNA oleh Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan. |
Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Pamuji, penangkapan puluhan warga negara asing tersebut, bagian dari perintah Pemerintah Pusat untuk melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
“Sejak 16 hingga 20 Januari Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan melakukan operasi serentak pengawasan orang asing sesuai dengan surat perintah Dirjen Imigrasi,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/1/2017).
Ia menjelaskan, warga negara asing yang diamankan terdiri dari satu laporan masyarakat, satu pelimpahan dari Disnaker Balikpapan, dan sisanya penyisiran yang dilakukan Kantor Imigrasi Balikpapan di wilayah kerjanya.
“Jadi yang ditangkap ada 3 warga negara Korea, 15 warga negara China , 4 warga Malaysia, dan satu warga Singapura, sehingga jumlahnya 22 orang yang kita tangkap,” sebut Pamuji.
Dari jumlah yang ditangkap tersebut, 21 orang masih dalam tahap pendalaman atau pemeriksaan dan satu sudah dinyatakan menyalahi aturan izin tinggal.
![]() |
| Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Pamuji (kiri). |
Pamuji menegaskan, WNA yang ditangkap itu jelas terancam dideportasi.
Jurnalis: Ferry Cahyanti / Editor: Satmoko / Foto: Ferry Cahyanti
