SELASA, 31 JANUARI 2017
JAKARTA — Charles Jones Mesang yang tak lain merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru saja ditahan secara resmi oleh penyidik KPK. Sebelumnya, Charles Jones Mesang memang sempat menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
![]() |
| Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta. |
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Charles Jones Mesang tampak terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye yang selama ini merupakan ciri khas baju atau pakaian tahanan KPK. Charles Jones sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI periode tahun 2009 hingga 2014.
Dirinya hanya terdiam saat digelandang penyidik KPK masuk ke dalam mobil tahanan milik KPK. Charles Jones Mesang akan menjalani masa penahanan sementara alias dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Setelah berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap (P 21) selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penyidik KPK telah menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka terkait dengan penerimaan hadiah (gratifikasi) dalam pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembina Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2K Trans) Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakerstrans) tahun 2014.
“Penyidik KPK telah menetapkan CJM (Charles Jones Mesang) mantan Anggota DPR RI dari Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait dengan pembahasan anggaran dana untuk optimalisasi di Ditjen P2K Trans (Kemenakerstrans) Republik Indonesia,” demikian ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penyidik KPK menduga bahwa Charles Jones Mesang telah menerima uang suap sebesar Rp 9,75 miliar atau sekitar 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi dengan nilai Rp 150 miliar. Charles Jones Mesang diduga telah menerima uang dari Jammaludien Malik, yang tak lain adalah mantan Ditjen P2K Trans. Jammaludien Malik sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono