KPK Sebut Tarif Dagang Jabatan Pemkab Klaten Bervariasi

SENIN 9 JANUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa kasus perkara dugaan “jual-beli” atau dagang perkara terkait dengan jabatan atau kedudukan dalam struktur Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tersebut ternyata besaran tarifnya sangat beragam dan bervariasi, tergantung level atau seberapa tinggi tingkatan jabatan dan kedudukan seseorang.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, di Gedung KPK Jakarta.
KPK menduga bahwa praktek perkara dagang jual-beli tinggi  jabatan atau kedudukan seseorang dalam struktur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Klaten sangat masif dan terstruktur. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa semakin tinggi jabatan atau kedudukan seorang PNS di Pemkab Kabupaten Klaten maka semakin mahal pula tarif atau biaya yang harus dibayarkan kepada oknum PNS tersebut.
Demikian dikatakan Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta saat ditanya para awak media terkait dengan perkembangan kasus perkara dugaan suap jual-beli atau dagang jabatan yang melibatkan Sri Hartini, yang tak lain adalah Bupati Klaten beserta beberapa pejabat lainnya yang diduga terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa penyidik KPK senarnya telah memiliki data dan informasi terkait dengan rincian besaran tarif jabatan atau kedudukan oknum PNS yang bersangkutan. KPK juga menemukan beberapa data atau dokumen terkait dengan tarif besaran jual-beli dagang perkara di Pemkab Klaten pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Bupati Klaten, Jawa Tengah.
“Penyidik KPK sebenarnya telah memiliki data dan informasi terkait dengan tarif atau biaya besaran dugaan jual-beli dagang jabatan yang selama ini telah berjalan di Pemkab Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, KPK juga menemukan berbagai catatan atau dokumen yang terkait dengan dugaan kasus perkara jual-beli jabatan di Pemkab Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta, Senin siang (9/1/2017).
Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa besaran tarif biaya jabatan mau level Kepala Sekolah Dasar (SD) hingga Kepala Dinas, tarifnya beragam pun beragam mulai 30 juta rupiah hingga 400 juta rupiah. Penyidik KPK hingga saat ini setidaknya telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari Kepala Sekolah Dasar (SD) hingga pejabat tinggi di Pemkab Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Jurnalis: Eko Sulestyono/editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono 
Lihat juga...