SELASA, 31 JANUARI 2017
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap KM atau Kamaludin yang tak lain adalah merupakan teman atau sahabat karib Patrialis Akbar. Patrialis Akbar sebelumnya diketahui merupakan salah satu hakim yang bekerja untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Patrialis Akbar ikut terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan petugas KPK bersama beberapa tersangka lainnya.
![]() |
| Kamaludin saat tiba di Gedung KPK Jakarta. |
Saat ditangkap petugas KPK, Patrialis Akbar sedang jalan-jalan di Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat, bersama seorang perempuan atau wanita lain yang belakangan diketahui bukan istrinya. Patrialis dan teman wanitanya langsung ditangkap dan dibawa ke Gedung KPK Jakarta. Karena tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap, akhirnya penyidik KPK melepaskan perempuan tersebut.
Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tersangka Kamaludin tiba di Gedung KPK Jakarta sejak siang sekitar pukul 13.30 WIB. Hingga Selasa petang (31/1/2017) Kamaludin belum terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Kamaludin sebagai tersangka dalam kasus perkara suap yang menjerat Patrialis Akbar. Kamaludin diduga terlibat secara langsung yaitu berperan menjadi perantara suap bagi Patrialis Akbar. Pemanggilan sekaligus pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kamaludin tersebut merupakan pemeriksaan yang kedua.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kamaludin sempat menjalani pemeriksaan pertama tak lama setelah dirinya ditangkap petugas KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama tiga tersangka lainnya di beberapa lokasi berbeda, namun waktunya hampir bersamaan. Saat ditangkap petugas KPK, Kamaludin sedang berada di Lapangan Golf Ramawangun, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sedang dicek apakah pemanggilan dan pemeriksaan penyidik KPK terhadap Kamaludin tersebut merupakan pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka atau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.
“Saat ini kebetulan saya sedang berada di luar alias tidak ada di kantor atau di Gedung KPK,” katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa sore (31/1/2017).
Saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), petugas KPK berhasil menangkap beberapa orang yang diduga saling berkaitan dalam kasus perkara suap “judicial review” atau uji materi terkait dengan Undang-undang (UU) No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penyidik KPK untuk sementara telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, di antaranya adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman, N.G. Fenny dan Kamaludin.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono