Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amankan Puluhan PSK Warga Negara Asing

JUMAT 13 JANUARI 2017
JAKARTA—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kembali berhasil menangkap dan mengamankan puluhan perempuan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berprofesi sebagai Pemandu Lagu Karaoke dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Sejumlah perempuan WNA tersebut diringkus aparat Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam sebuah Operasi Pengawasan Orang Asing di sejumlah lokasi di wilayah Ibukota Jakarta dan di Bogor, Jawa Barat. 
Suasana jumpa pers penangkapan 32 perempuan PSK WNA di Kantor Kemenkumham di Jakarta.
Sejumlah perempuan WNA yang ditangkap dan diamankan oleh petugas Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Dirjen Imigrasi Kemenkumham tersebut masing-masing berasal dari negara Maroko, Kazakstan, Utzbekistan, Russia, Vietnam dan Tiongkok. Mereka diduga telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia, puluhan perempuan PSK WNA tersebut ditangkap dan diamankan di beberapa tempat hiburan malam pada hari Kamis (12/1/ 2017) kemarin.
Operasi Pengawasan Orang Asing tersebut digelar secara serentak oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Jawa Barat. Total sebanyak 32 perempuan PSK WNA tersebut telah berhasil ditangkap dan diamankan, masing-masing 11 orang dari Vietnam, 5 orang dari Kazahkstan, 5 orang dari Utzbekistan, 5 orang dari Tiongkok, 5 orang dari Maroko dan 1 orang sisanya berasal dari Russia.
“Puluhan perempuan WNA yang ditangkap kemarin usianya bervariasi antara  21 tahun hingga 38 tahun, mereka diduga berprofesi sebagai Pemandu Karaoke dan Pekerja Seks Komersial (PSK), petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu 25 paspor, kwitansi atau bukti pembayaran, uang senilai 5 juta rupiah dalam bentuk mata uang asing, telepon genggam, tas, alat kontrasepsi dan seragam pemandu karaoke,” papar Yurot Saleh, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Kemenkumham, Jumat siang (13/1/2017).
Beberapa barang bukti yang berhasil disita dan diamankan saat penangkapan 32 perempuan PSK WNA.
Sebanyak 32 PSK perempuan WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sangkaan telah melakukan pelanggaran izin tinggal. Sebagian PSK WNA tersebut tidak dapat menunjukkan Paspor atau identitas saat ditangkap (Pasal 116) dan juga melakukan pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122).
Hingga berita ini ditulis, 32 PSK WNA tersebut masih dalam pemeriksaan oleh Penyidik Imigrasi, mereka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa membayar biaya beban atau denda, kemudian dipulangkan ke negara asalnya masing-masing (Deportasi) maupun tindakan pencegahan dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
32 PSK perempuan WNA yang ditangkap dan diamankan aparat Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...