Dilaporkan Menipu, Ibu Paruh Baya Diamankan Polres Sleman

KAMIS, 12 JANUARI 2017

YOGYAKARTA — Seorang ibu paruh baya inisial SU (57), warga Sleman, Yogyakarta, diamankan petugas Kepolisian Resort Sleman, lantaran diduga melakukan aksi penipuan hingga mencapai Rp. 119 Juta, terhadap seorang korbannya. Modus yang digunakan menawarkan barang antik berupa pedang samurai.
Terduga penipuan diapit petugas Polres Sleman.
Kapolres Sleman, Ajun Komisaris Besar Polisi Burkan Rudi Satria, dalam gelar pers di Mapolres setempat, Kamis (12/1/2017), menjelaskan, peristiwa penipuan itu bermula saat pelaku bertemu korban Karjono, warga Sleman, pada sekitar bulan Juli 2016, lalu. Saat itu, pelaku menawarkan dua buah pedang samurai antik jenis King Roll 3 dan King Roll 5. Korban yang tertarik, akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk melihat kedua pedang tersebut, di daerah Karangasem, Sleman. 
Setibanya di rumah pelaku, korban diajak masuk ke sebuah kamar dan diperlihatkan sebuah kotak yang terbuat dari kayu jati. Pelaku meyakinkan korban, bahwa di dalam kotak tersebut terdapat 2 pedang samurai. Korban lalu meminta kepada pelaku untuk menguji keaslian dan keberadaan kedua pedang tersebut. Namun, pelaku mensyaratkan dilakukannya sebuah ritual terlebih dahulu. 
Korban yang percaya, akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sebesar Rp. 119 Juta, untuk keperluan ritual. Namun, hingga sekarang kedua pedang tersebut belum pernah diperlihatkan kepada korban.
Korban yang merasa tertipu lantas melapor ke Polres Sleman. Menindak-lanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Sleman lalu menangkap pelaku. “Diduga pelaku sudah melakukan aksi penipuan ini beberapa kali. Kemungkinan korban juga lebih dari satu. Namun, sejauh ini baru satu korban yang melapor,” ujar Burkan.
Sementara itu, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 lembar bukti transfer, buku tabungan serta fotokopi slip penarikan uang. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. 

Jurnalis : Jatmika H Kusmargana / Editor : Koko Triarko / Foto : Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...