SELASA, 31 JANUARI 2017
JAKARTA — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pattimura (Unpatti Ambon), dalam rangka membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2017) digelar hari ini di Gedung DPD, Selasa, (31/1/2017).
![]() |
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pattimura (Unpatti Ambon) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepulauan. |
Pimpinan Komite I menilai, adanya RUU ini, karena provinsi di wilayah Indonesia Timur dan daerah kepulauan saat ini masih jauh tertinggal dengan daerah lainnya, baik dari segi anggaran maupun percepatan pemerataan pembangunan dan ekonomi dibandingkan provinsi kontinental.
Dalam RDPU tersebut, Dekan Hukum Unpatti Ambon, Jantje Tjiptabudy, mengatakan, RUU ini sebagai upaya yuridis untuk dapat memberdayakan dan mengangkat masyarakat di daerah kepulauan dari kemiskinan dan ketertinggalan dari daerah lain. Pembangunan yang ada saat ini masih bersifat kontinental, tidak menguntungkan wilayah kepulauan.
“Saya menemukan bahwa APBN wilayah Maluku hampir sama dengan Kota Malang Jawa Timur. Tapi, ukuran jumlah penduduk dalam menentukan jumlah APBN sudah tidak relevan lagi. Belum lagi dalam aspek kesehatan aspek perhubungan dan ekonomis sangat tidak berpihak dan tidak mendukung kepada daerah kepulauan,” ujarnya.
“Aspek keadilan sesuai sila ke-5 Pancasila belum tercapai pada wilayah-wilayah kepulauan ini,” sambung Jantje.