Daerah Kepulauan Perlu Mendapat Perhatian Serius

SELASA, 31 JANUARI 2017

JAKARTA — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pattimura (Unpatti Ambon), dalam rangka membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2017) digelar hari ini di Gedung DPD, Selasa, (31/1/2017).

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pattimura (Unpatti Ambon) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepulauan.

Pimpinan Komite I menilai, adanya RUU ini, karena provinsi di wilayah Indonesia Timur dan daerah kepulauan saat ini masih jauh tertinggal dengan daerah lainnya, baik dari segi anggaran maupun percepatan pemerataan pembangunan dan ekonomi dibandingkan provinsi kontinental.

Dalam RDPU tersebut, Dekan Hukum Unpatti Ambon, Jantje Tjiptabudy, mengatakan, RUU ini sebagai upaya yuridis untuk dapat memberdayakan dan mengangkat masyarakat di daerah kepulauan dari kemiskinan dan ketertinggalan dari daerah lain. Pembangunan yang ada saat ini masih bersifat kontinental, tidak menguntungkan wilayah kepulauan.

“Saya menemukan bahwa APBN wilayah Maluku hampir sama dengan Kota Malang Jawa Timur. Tapi, ukuran jumlah penduduk dalam menentukan jumlah APBN sudah tidak relevan lagi. Belum lagi dalam aspek kesehatan aspek perhubungan dan ekonomis sangat tidak berpihak dan tidak mendukung kepada daerah kepulauan,” ujarnya.

“Aspek keadilan sesuai sila ke-5 Pancasila belum tercapai pada wilayah-wilayah kepulauan ini,” sambung Jantje.

Menanggapi paparan tersebut, anggota Komite I DPD, Nono Sampono, menyatakan bahwa lahirnya RUU ini akan diprioritaskan dan diperjuangkan oleh Komite I menjadi Undang-undang.

“Sebagai kebutuhan dasar, maka dibutuhkan regulasi untuk memperlihatkan bahwa negara ini hadir dalam asas keadilan, ini yang menjadi kepentingan nasional,” tegas Nono.

Sementara, I Gede Pasek Suardika, politisi asal Bali juga mengemukakan bahwa terkait dengan keadilan sosial negara harus mengisi adanya ruang-ruang kosong tersebut akibat peraturan perundangan yang ada tidak mampu menjangkaunya.

“RUU ini penting disegerakan dan jangan asal isinya. Konsep tuntutan dan norma yang utuh dibuat untuk mendesain NKRI menjadi berimbang dalam segala aspeknya. Segera kita tajamkan agar bisa segera diuji publik dan masyarakat melihat urgensi perlunya RUU ini,” kata Gede Pasek.

Terkait anggarannya, anggota DPD asal Kalimantan Tengah, Muhammad Mawardi, menuturkan, secara prinsip dapat memahami bahwa membangun antara provinsi kontinental dengan kepulauan itu sangat jauh berbeda.

“Tidak boleh disamakan dengan daerah kontinental, seperti di dalam UU Desa khusus di pasal 7, terkait pembentukan desa. UU itu mengatur pembentukan desa harus memenuhi syarat dihuni sekian kepala keluarga. Dalam formulasi anggaran nanti ada suatu kekhususan menyangkut kepulauan, minimal 3 aspek dibangun berbeda yaitu aspek perhubungan, aspek pendidikan, dan aspek kesehatan,” bebernya.

Wakil Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi, sependapat dengan adanya anggaran khususnya pada wilayah kepulauan.

“Mungkin nanti perlu disepakati adanya alokasi anggaran khusus untuk daerah kepulauan seperti APBN untuk daerah kepulauan,” tutup Fachrul.

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...