RABU, 18 JANUARI 2017
MAUMERE — Bupati Sikka berharap agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka tetap bekerja sesuai kewenangan yang diberikan negara dalam proses menilai dan menetapkan harga jual tanah, bangunan dan tanaman di lokasi pembangunan Waduk Napun Gete.
![]() |
| Kepala BPN Sikka, Hardo, SH, MH (kiri) saat rapat di DPRD Sikka. |
Demikian disampaikan Bupati Sikka, Drs.Yosep Ansar Rera, menanggapai pertanyaan Cendana News, Rabu (18/1/2017) terkait permintaan BPN Sikka agar Pemda Sikka membayar uang sejumlah Rp 850 juta terlebih dahulu.
Dikatakan Bupati Ansar, ada perbedaan pendapat antar BPN dan Pemda Sikka. BPN mengurus proses pembelian tanah untuk lokasi pembangunan waduk tersebut dan yang membeli juga pemerintah sehingga dana tidak bisa menjadi patokan utama.
“BPN harus melihat situasinya, kami berharap proses pekerjaan oleh BPN dan tim apraisal tetap berjalan walaupun pencairan dananya belum seratus persen,” pintanya.
Ansar menjamin Pemda Sikka pasti akan membayar uangnya dan tetap menjadi tanggung jawab Pemda Sikka. Pencairan dana yang terlambat akibat dari pencairan dana yang harus dilewati berbagai tahap.
“Tidak bisa kami mengeluarkan uang secara sembarangan, kami kan harus menyusun DPA-nya. Ini kan sama saja dengan mengikat leher kami, proses pencairan dananya kan harus melalui tahapan,” sebutnya.
Pemda Sikka, kata Mantan Wakil Bupati Sikka ini, akan terus berusaha agar dananya secepatnya bisa dibayarkan ke BPN. Semua proses pembangunan jadinya tergantung ke BPN. Padahal Pemda Sikka juga sudah duduk bersama membahas hal ini dengan BPN.
Data yang pasti dari BPN, terang Ansar, juga belum diserahkan kepada Pemda Sikka padahal BPN kan ditugasi negara untuk pengadaan tanah pemerintah. Mereka ditugasi oleh negara bukan karena Pemda Sikka yang memintanya.
“Kalau boleh kan lebih baik kami membebaskan sendiri. Kita berharap prosesnya bisa cepat selesai dan Pemda Sikka mengikuti apa yang dikerjakan BPN juga tidak masalah,” ungkapnya.
Kepala BPN dan Ketua DPRD Sikka pun meminta agar Pemda Sikka pinjam uang dari pihak ketiga dahulu, Ansar katakan, bila harus pinjam uang maka semuanya harus dengan persetujuan DPRD Sikka.
Selain itu, tambahnya, bila meminjam uang dari pihak ketiga, pertanyaannya siapa yang mau meminjamkan uangnya? Kalau harus pinjam ke bank pasti ada bunganya juga.
“Pemerintah daerah juga kan bertanggung jawab soal pembebasan lahan ini namun prosesnya memang harus butuh waktu sesuai undang-undang,’ tegasnya.
Ansar jelaskan, saat dirinya ditanya gubernur NTT dua hari lalu soal pembebasan lahan, dirinya mengatakan biarkan pihaknya menyelesaikan proses ganti rugi lahan minimal 24 hektar dahulu untuk tahap pertama sehingga saat proses pengerjaan dan peresmiannya tidak ada masalah.
“Bayangkan saja kalau saat presiden meresmikan, ada protes dari masyarakat terkait ganti rugi lahan. Jadi biarkanlah kami selesaikan dahulu proses ganti ruginya dahulu,” pungkasnya.
Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary