RABU, 18 JANUARI 2017
JAKARTA — Masa penahanan sementara Bupati Klaten non aktif Sri Hartini kembali diperpanjang oleh penyidik KPK selama 40 hari ke depan atau terhitung sejak 20 Januari 2017 hingga 28 Februari 2017 mendatang. Hal yang sama juga dilakukan penyidik KPK terhadap 1 orang tersangka lainnya yaitu Suramlan, yang tak lain adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
![]() |
| Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta. |
Sebelumnya diberitakan kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik KPK terkait dugaan melakukan tindakan suap dalam kasus perkara jual-beli atau dagang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. KPK berhasil menangkap dan mengamankan beberapa orang beserta barang bukti uang suap totalnya sekitar Rp 5,2 miliar.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK telah menetapkan 2 orang di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. KPK rupanya masih memerlukan informasi dan keterangan dari kedua tersangka tersebut untuk mengetahui keterlibatan oknum PNS lainnya. KPK menduga ada puluhan bahkan ratusan PNS di lngkungan Pemda Klaten terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara suap jual-beli jabatan tersebut.
Bupati Klaten non aktif yaitu Sri Hartini selama ini diduga sebagai pihak penerima suap, KPK menemukan uang tunai di salah satu kamar atau ruangan Rumah Dinas Bupati Klaten pada saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menemukan mata uang dalam pecahan Dolar Amerika (USD) senilai 5.700 dan pecahan mata uang Dolar Singapura senilai 2.035 atau totalnya senilai lebih dari Rp 2 miliar.
“Penyidik KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam kasus perkara suap jual-beli jabatan di Pemda Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, masing-masing adalah SHT (Sri Hartini) dan SUR (Suramlan), KPK memperpanjang masa penahanan keduanya hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 20 Januari hingga 28 Desember 2017 mendatang. Penyidik KPK bisa memperpanjang masa penahanan ketiga bila diperlukan,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK, Rabu petang (18/1/2017).
Dalam perkembangannya, penyidik KPK kemudian kembali berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 3 miliar pada saat melakukan penggeledahan di salah satu ruangan atau kamar anaknya di lokasi yang berbeda. Namun penyidik KPK hingga saat ini masih terus mendalami dan menyelidiki dari mana sebenarnya asal-muasal uang tunai senilai Rp 3 miliar yang ditemukan pada saat KPK melakukan OTT di wilayah Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono