Blanko Kosong, Pemkot Balikpapan Terbitkan Surat Sementara Pengganti KTP

RABU, 4 JANUARI 2017

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat sementara pengganti KTP yang bisa digunakan untuk identitas diri, menyusul blanko yang dijanjikan pemerintah pusat pada November 2016 lalu mundur pada awal Februari 2017. 
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan
Kondisi masih kosongnya blanko KTP itu dikeluhkan warga yang melakukan pengurusan. Anto, salah satu warga Balikpapan mengatakan, sudah melakukan perekaman e-KTP tapi harus menunggu lama untuk memperoleh KTP.
“Awalnya kesal, tapi petugas sudah kasih penjelasan dan kasih surat keterangan untuk mengurus surat surat lainnya ya tak jadi masalah,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi menjelaskan, blanko KTP yang awalnya dijanjikan pada November 2016 mundur. Dan dijanjikan pemerintah pusat pada akhir Januari atau Februari 2017, blanko baru tersedia.
“Kami mohon maaf karena kosongnya blanko sehingga kami infokan kembali KTP belum bisa diambil,” katanya Rabu, (4/1/2016).
Kendati demikian, agar warga tetap memiliki identitas diri, pihaknya menerbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti KTP yang berlaku selama enam bulan.
“Surat itu bisa sementara digunakan bepergian ke luar kota, pekerjaan atau study. Nanti kalau blanko sudah ada dan siap cetak warga sudah bisa ambil KTPnya,” tambahnya.

Jurnalis : Ferry Cahyanti / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ferry Cahyanti

Lihat juga...