Bawaslu Proses Keterlibatan Pegawai Negeri di Kampanye Bupati HSU

KAMIS, 5 JANUARI 2017

BANJARMASIN — Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan menemukan dugaan pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Ketua Bawaslu Kalsel, Mahyuni mengatakan, dugaan pelanggaran melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, perangkat desa, penyelenggara pemilu dan  calon Bupati HSU, Abdul Wahid.
Ketua Bawaslu Kalsel, Mahyuni
Abdul Wahid merupakan Bupati HSU non-aktif yang mencalonkan kembali pada pilkada 2017. Menurut Mahyuni, mereka kedapatan bertemu di salah satu rumah kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Mahyuni memastikan Panwaslu HSU bakal memanggil 10 orang saksi yang tahu perihal pertemuan itu.
“Kejadiannya hari Selasa lalu. Hari ini Panwaslu HSU memeriksa 10 orang saksi, ada sebagian Kades, lurah, perangkat desa, camat, penyelenggara pemilu, dan pasangan calon,” ujar Mahyuni ketika ditemui di Banjarmasin, Kamis (5/1/2017). 
Disebutkan, pihaknya masih menghimpun bukti-bukti penguat untuk mencari tahu detail isi pertemuan di rumah seorang Kepala Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah tersebut.
                                                                           
Apabila pertemuan itu terbukti membahas kampanye yang menguntungkan pasangan calon, Mahyuni mengingatkan, pelanggar kampanye berpotensi dijerat pasal 147, pasal 188, atau pasal 119 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 
Mahyuni meyakini ada tiga modus dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten HSU. Modus pelanggaran yang dimaksud Mahyuni, seperti menghalangi Panwaslu melakukan tugas, keterlibatan ASN yang menguntungkan salah satu pasangan calon, dan kemungkinan inisiatif paslon mengumpulkan ASN. 
“Salah satu pasal menyebutkan, calon gubernur, bupati, dan walikota dilarang melibatkan ASN, Kades, TNI/Polri. Ini bisa ancaman pidana,” ujar Mahyuni.
Dijelaskan, meski Bawaslu Kalsel sekedar supervisi atas dugaan pelanggaran itu, tapi pihaknya tetap menyokong penuh upaya Panwaslu Kabupaten HSU mengungkap dugaan pelanggaran pilkada dan memprosesnya.  
“Kajian di Bawaslu lima hari, setelah itu diserahkan ke Sentra Gakkumdu. Mereka membahas, saya harap mereka bisa menerima kasus ini,” ujarnya.
Mahyuni berasumsi, dugaan pelanggara berpotensi menggugurkan keikutsertaan pasangan calon, asalkan ada keputusan hukum. Jika sentra Gakkumdu menolak laporan dugaan pelanggaran, maka pasangan calon lolos dari jerat diskualifikasi pilkada. 
Sementara itu, Abdul Wahid mengakui sempat mendatangi pertemuan di rumah Kepala Desa Muara Tapus. Dikatakan, pertemuan itu sebatas acara syukuran untuk mengawali kinerja pemerintah daerah pada 2017. Ia menolak kedatangannya sebagai kampanye menjelang coblosan Pilkada. 
“Saya siap dipanggil memberikan keterangan, tidak masalah. Saya hadir sebagai undangan, bukan yang mengundang,” ujar bekas wartawan media lokal tersebut. 

Jurnalis : Diananta P Sumedi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Diananta P Sumedi

Lihat juga...