AMAN Nusa Bunga Perjuangkan Pengesahan UU dan Perda PPHMA

MINGGU, 22 JANUARI 2017

ENDE — Konflik antara komunitas adat dan dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Ende serta Taman Nasional Kelimutu menyebabkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga berinisiatif menyusun draft rancangan peraturan daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat ( PPHMA) dan aktif menyeruhkan dibahasnya RUU di DPR RI.

Sosialisasi draft Ranperda PPHMA di rumah adat Nuabosi Ende. (Foto : Dokumentasi AMAN Nusa Bunga)

Rancangan Perda PPHMA (Ranperda PPHMA) sudah dibuat AMAN Nusa Bunga bekerja sama dengan fakultas hukum Universitas Flores Ende. Setelah draft selesai, AMAN pun sudah menyerahkannya ke DPRD Ende agar bisa segera dibahas dan disahkan serta ditetapkan menjadi Perda.

Bertempat di kantor AMAN Nusa Bunga, Sabtu (14/1/2017) malam, Cendana News yang berbincang dengan Philipus Kami, ketua AMAN Nusa Bunga mendapat penjelasan terkait langkah yang dilakukan AMAN mendukung disahkannya RUU dan Perda PPHMA.

Konsultasi publik RUU PPHMA dan Ranperda PPHMA kata Lipus sapaan akrabnya, sudah dilaksanakan di Aula kantor Desa Saga tanggal 20 Agustus 2016 yang dihadiri utusan komunitas adat se kabupaten Ende, Taman Nasional Kelimutu, Anggota DPRD Ende dan AMAN Nusa Bunga. Narasumber utama dalam kegiatan ini yakni Sekjen AMAN  Ir. Abdon Nababan, dan Ketua AMAN Nusa Bunga Philipus Kami.

“Perjuangan Perda PPHMA menjadi agenda prioritas AMAN Nusa Bunga tahun ini, sebab setelah itu kita akan mendorong kabupaten-kabupaten lain di NTT untuk segera merancang Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat,” ujarnya.

Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Konsultasi publik RUU dan Ranperda PPHMA oleh AMAN di desa Saga kecamatan Detusoko.( Foto : Dokumentasi AMAN Nusa Bunga)

Hasil riset lapangan yang dilakukan AMAN Nusa Bunga dengan mengambil sampel pasa 50 komunitas masyarakat adat di tiga suku besar  yakni Ende, Lio dan Nage menemukan akar persolan bagi masyarakat adat antara lain tapal batas hutan, penetapan tapal batas wilayah administrasi negara, pertambangan, konflik horizontal sesama komunitas adat, belum ada kejelasan wilayah adat, Konflik internal kelembagaan adat, Perselisihan kewenangan fungsionaris Adat dan lainnya.

Sosialisasi terkait RUU dan Perda PPHMA ini pun sudah dilakukan di berbagia komunitas adat.Saat ada pesta adat Nggua Jawa di komunitas adat Nuabosi tanggal 7 September 2016. AMAN meminta dukungan kepada komunitas adat Nuabosi agar bisa mendukung perjuangan AMAN Nusa Bunga menggolkan Perda PPHMA.

“Masyarakat adat harus bersatu dan kembali mengkonsolidasi dari untuk memberi solusi kepada pemerintah agar masyarakat adat bisa berdaulat dan mandiri di atas tanahnya sendiri,” terang Lipus.

Masyarakat adat tegas Lipus, patut dihormati, dihargai, dilindungi dan patut maju seperti warga negara lainnya. Tidak boleh lagi terjadi masyarakat adat mendapat diskriminasi akibat kesalahan pembuatan Undang-Undang.

Di kabupaten Ende sendiri terangnya, ada sekitar 20 komunitas adat yang bergabung dengan AMAN Nusa Bunga dari sekitar 140 komunitas adat. Permasalahan yang sering terjadi, lanjutnya, banyak terjadi pertikaian antara komunitas adat dan pemerintah yang mana lebih banyak bersinggungan dengan hutan lindung Kemang Boleng dari Lio Timur sampai perbatasan dengan kabupaten Nagekeo.

Selain itu, potensi konflik dengan Taman Nasional Kelimutu pun masih mungkin terjadi kembali. Kedua persoalan ini menurutnya serius untuk ditangani. Perbedaan cara pandang ini harus diatasi dengan sebuah aturan baru yang mengakomodir keinginan masyarakat adat yang selama ini diabaikan.

“Sekarang dengan adanya keputusan MK Nomor 35  kita berharap lahan yang menjadi hak masyarakat adat dikembalikan, didudukan pada kedudukan hukum yang benar,” tegasnya.

Karena masyarakat adat di seluruh Nusantara menjadi landasan dasar pembentukan negara ini, sebutnya, maka pihaknya terus berjuang agar ke depan masyarakat adat tidak mendapat diskriminasi. Untuk itu AMAN Nusa Bunga terus berjuang agar pembuatan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan adat ketimuran bangsa Indonesia.

“Kami terus berjuang agar Ranperda dan RUU PPHMA bisa dibahas dan ditetapkan menjadi aturan yang bisa mengakomodir keinginan masyarakat adat yang selama ini diabaikan,” pungkasnya.

Tujuh Butir Tuntutan

Philipus Kami ketua AMAN Nusa Bunga

Data resmi AMAN Nusa Bunga yang didapat Cendana News menunjukan, jumlah konflik di wilayah NTT dan Flores Lembata khusus izin pertambangan minerba yang masih berstatus Izin Eksplorasi berjumlah 313.  Dari data ini maka, sebenarnya masyarakat adat saat ini  hidup dalam cengkraman penindasan dan pemiskinan, yang secara perlahan akan menghancurkan sendi kehidupan keberlanjutan masyarakat adat.

Selain itu beber AMAN Nusa Bunga, untuk kabupaten Ende yang sangat krusial adalah konflik kawasan hutan adat yang saat ini masih berstatus dikuasai negara sehingga kawasan hutan  di Ende yang di jadikan taman nasional seluas 5.538,36 hektar, cagar alam seluas 1.958,24 hektar, hutan produksi konversi seluas 1.186,029 hektar, kawasan hutan produksi 36.556,701 hektar, kawasan hutan produksi terbatas seluas 61.506.603 hektar dan kawasan hutan lindung seluas 24.193,338 hektar.

Padahal, sesuai dengan keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012  terang AMAN Nusa Bunga, telah diputuskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia  Nomor : P.32/Menlhk-Setjen/2015  yang mengatur tentang Hutan Hak, sudah jelas menunjukan pemerintah daerah melaksanakan semua keputusan itu sehingga konflik antara negara dan masyarakat adat tidak akan terjadi lagi.

Fakta di lapangan sebut AMAN Nusa Bunga, menunjukan telah terjadi pengabaian hak masyarakat adat atas penguasaan sumber daya alam, seperti konflik sumber daya alam, konflik agraria dan konflik kehutanan. Untuk itu AMAN Nusa  Bunga menyatakan sikap mendesak Presiden dan DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU PPHMA  menjadi Undang-Undang.

AMAN juga mendesak Presiden Jokowi segera menandatangani pembentukan Satgas Masyarakat Adat, mendesak gubernur, bupati dan wali kota segera melaksanakan  edaran Permendagri No 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta mendorong pemerintah daerah Kabupaten Ende dan DPRD Kabupaten Ende segera membahas Ranperda tentang PPHMA.

AMAN Nusa Bunga juga mendorong pemerintah daerah Kabupaten Ende dan DPRD Kabupaten Ende terus mempertahankan perancanaan 3 batu tungku salah satunya melibatkan masyarakat adat. Juga, mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota se Nusa Tenggara Timur pengelolaan hutan lindung, cagar alam dan TNK  berbasis masyarakat adat serta menerjemahkan putusan MK No.35/PUU/X/2012  kedalam peraturan perundang-undangan.

Jurnalis : Ebed de Rosary / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ebed de Rosary

Lihat juga...