SELASA, 20 DESEMBER 2016
Oleh : Miechell Koagouw
CATATAN KHUSUS — Believe It or Not, Percaya atau Tidak, Singapura saat ini sudah menjadi anggota Permanent Observer di Arctic Ocean atau dikenal dengan daerah Kutub Utara. Singapura melakukan itu, karena mulai khawatir jika Kutub Utara terbuka untuk pelayaran internasional, akibatnya adalah kapal-kapal dari Shanghai, China menuju Amsterdam, Belanda, tidak lagi harus melewati Singapura, melainkan melewati Kutub Utara untuk menghemat biaya dan 9 hari waktu perjalanan. Dan, kapal-kapal negara lain pasti akan memilih lewat jalur itu juga. Secara ekonomi, jika itu terjadi pastinya sangat merugikan bagi Singapura. Betapa negara kecil seperti Singapura begitu mengkhawatirkan hal mendetil sampai sejauh itu.
| Prof. Dr. Hasjim Djalal. |
Ditambah lagi, untuk membangun Angkatan Perang demi menjaga keutuhan wilayahnya, Singapura hingga kini sudah memastikan memiliki secara utuh 6 (enam) buah kapal selam canggih dan sudah beroperasi rutin di perairan Singapura sampai ke laut lepas. Sedangkan, Indonesia baru akan memiliki 2 (dua) buah kapal selam dan berencana menambah hingga jika dijumlahkan nanti ke depannya memiliki 4-5 buah kapal selam. Saat Indonesia disibukkan dengan keributan-keributan di dalam negeri, negara-negara tetangga sudah jauh melangkah ke level selanjutnya secara mandiri.
Ditarik ke permasalahan ASEAN dengan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), di mana terjadi kebebasan nantinya untuk berdagang, penggunaan jalur lalu-lintas udara, masuk dan keluarnya tenaga kerja serta kunjungan-kunjungan, baik wisata maupun kunjungan dalam bentuk lain, harus segera disikapi Indonesia dengan bijak demi keutuhan wilayah serta kedaulatan rakyat akan hak-haknya di negara sendiri.
Melebar kepada kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, contohnya kerjasama dalam bentuk latihan militer atau Military Training Area (MTA), harus disikapi bukan sebatas secara kulit luarnya saja. Tetapi, negara ini harus mencontoh Singapura, yang telah melihat jauh ke depan sampai wilayah Kutub Utara dalam menjaga keamanan ekonomi maupun keamanan wilayah negara dengan membangun armada kapal selam mutakhir.
Perjanjian kerjasama militer Indonesia dan Singapura (Overland Flying Training Area Range/OFTAR) dalam Defence Cooperation Agreement atau disebut juga perjanjian kerjasama pertahanan dan keamanan antara Indonesia-Singapura, salah-satu pasalnya berisi, bahwa angkatan bersenjata Singapura berhak menggunakan sebagian wilayah perbatasan untuk latihan militernya. MTA juga menyatakan, Singapura berhak menggunakan perairan Tanjung Pinang dan Laut Cina Selatan untuk keperluan militernya. Bahkan, sebagian wilayah udara Indonesia tersebut diduduki (Flight Information Region/FIR) Singapura untuk pelayanan lalu-lintas udara. Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang berbunyi;
“Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung-jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.”
Perjanjian MTA yang diratifikasi oleh Indonesia dan Singapura pada 1995 masih berlaku. Padahal, perjanjian ini hanya berlaku sampai 5 tahun saja. Ini menyebabkan kekaburan batas laut Indonesia-Singapura. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Hasjim Djalal, kelihatan hati-hati menyikapi, namun tetap memberikan pernyataan kuat saat coba dikonfirmasi oleh Cendana News selepas Kuliah Umum dan Seminar Wawasan Nusantara di Museum Nasional, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Menurut Hasjim, dalam tatanan pergaulan dunia yang sudah sangat terbuka saat ini, Indonesia harus mampu melihat lebih ke dalam mengenai kebijakan apapun, apalagi kebijakan latihan militer bersama, khususnya yang terjadi antara Indonesia-Singapura. Bahwa, setiap negara di dunia ini pasti akan gemar untuk latihan militer bersama, baik itu negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia atau Singapura. Namun, yang harus diwaspadai Indonesia adalah setiap negara asing yang ingin melakukan latihan militer bersama di Indonesia, memiliki kepentingan untuk memantau potensi-potensi kekayaan laut serta batas wilayah Nusantara juga.
“Karena itu, Indonesia harus bijak dan waspada, jika latihan militer antara Indonesia-Singapura diikuti pula oleh negara lain, karena itulah saat yang tepat bagi negara tersebut untuk mengamati Indonesia. Jadi, apapun kebijakannya itu hak pemerintah, hanya saja dalam pelaksanaannya harus ada fungsi pengawasan dari pemerintah itu sendiri, dengan pertimbangan, bahwa negara ini punya kedaulatan sendiri, itu yang terpenting,” terang Hasjim.
Terkait perlu atau tidaknya MTA diratifikasi kembali, itu ranah pemerintah, dan Hasjim hanya mengingatkan dari jauh, bahwa terkait dengan MTA, perlu adanya pengawasan serta kewaspadaan.
Sementara itu terkait potensi gangguan lingkungan yang timbul dari beragam kegiatan reklamasi yang dilakukan Singapura atas wilayahnya, juga disikapi Hasjim Djalal dengan cukup bijak. Menurutnya, reklamasi adalah hak setiap negara yang melakukannya, sepanjang itu dilakukan di wilayah negara terkait. Gangguan lingkungan biasanya terjadi di wilayah yang direklamasi oleh negara tersebut.
“Yang jadi masalah sekarang adalah, jika reklamasi dijadikan basis untuk menarik batas wilayah baru. Itu yang harus dijaga Indonesia serta diwaspadai terus-menerus. Pernah jadi masalah untuk hal tersebut, namun untuk saat ini Singapura sudah setuju tidak akan melakukan hal itu demi menjaga keutuhan hubungan baik dengan Indonesia,” pungkas Hasjim.
Editor : Koko Triarko / Foto : Miechell Koagouw