SENIN, 19 DESEMBER 2016
Oleh: Miechell Koagouw
CATATAN KHUSUS — Menurut hukum internasional, suatu negara atau pemerintahan yang berdaulat harus mempunyai rakyatnya sendiri, negara berdaulat dengan pemerintahannya sendiri, dan wilayahnya sendiri. Bangsa Indonesia bersumpah sebagai suatu bangsa besar melalui Peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Tetapi, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru muncul 17 tahun setelah tekad pemuda di tahun 1928 tersebut, yakni melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun, hingga kini Pemerintah RI masih menggunakan aturan kewilayahan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yang menyebut wilayah darat dan perairan adalah sepanjang 3 mil dari pantai masing-masing pulau.
| Prof. Dr. Hasjim Djalal. |
Barulah 12 tahun kemudian, Desember 1957, Indonesia menyatakan, bahwa seluruh laut antar pulaunya adalah bagian dari wilayah negara. Sikap dan kebijakan Indonesia yang sangat drastis ini, pada mulanya menimbulkan banyak tantangan dan protes dari dunia luar, baik secara langsung maupun pada saat sikap ini disampaikan dalam Konferensi PBB yang pertama tentang Hukum Laut di Genewa pada 1958.
Diperlukan waktu 25 tahun sejak 1957, untuk memperjuangkan pengakuan dunia internasional terhadap konsep NKRI yang mencakup seluruh perairan antar pulau berikut perairan di sekelilingnya, sampai 12 mil dari garis-garis pangkal kepulauan tersebut, yaitu dengan diterimanya Konvensi Hukum Laut 1982 di Jamaica. Walaupun konsep NKRI sebagai suatu kesatuan wilayah telah diterima dalam Konvensi Hukum Laut internasional 1982, diperlukan waktu 12 tahun lagi untuk membuat konvensi tersebut berlaku setelah diratifikasi oleh 60 negara di dunia pada 1994. (Kini telah diratifikasi oleh lebih dari 160 Negara -red).
Atas perjuangan tersebut, Indonesia berhak melaksanakan hak-hak tertentunya, atas kekayaan laut hingga sejauh 200 mil di luar garis pangkal kesatuan Nusantara-nya, beserta kewenangan atas kekayaan alam di luar 200 mil tersebut jika masih dapat dibuktikan, bahwa kawasan dasar samudera tersebut masih merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah darat Indonesia.
“Pada 1960, Indonesia sudah membuat Undang-Undang batasan lautnya. Di tahun 1962 sudah dibuat pula UU mengenai orang-orang yang akan melewati batas-batas laut Indonesia, dan 1963 Angkatan Laut Indonesia sudah diberi kewenangan untuk menjaga wilayah laut nusantara untuk menjaga keutuhan NKRI. Jadi, Indonesia sudah memikirkan ide eksplosif wawasan nusantara jauh sebelum Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaica,” demikian ungkap Prof. Dr. Hasjim Djalal, dalam Kuliah umum dan Seminar Wawasan Nusantara yang disampaikannya pada Sabtu (17/12/2016), di Museum Nasional Jakarta.
| Suasana Kuliah Umum dan Seminar Wawasan Nusantara oleh Prof. Dr. Hasjim Djalal di Museum Nasional, Jakarta |
Hasjim menjelaskan lagi, selama perjuangan berpuluh tahun ini, Indonesia telah mampu menghadapi berbagai tantangan dari beberapa negara, baik dari negara-negara tetangga, maupun dari negara-negara maritim, di berbagai bidang, baik yang berkaitan dengan kewenangan kewilayahan/kedaulatan, maupun yang berhubungan dengan kekayaan alam dan keselamatan serta keamanan negara. Indonesia juga sudah mampu melipat-gandakan luas wilayah dan kawasan kewenangan atas kekayaan alamnya ke samudera luas. Walau masih memerlukan penguasaan teknologi yang cukup signifikan, tetapi intinya Indonesia perlahan mampu menjaga batas-batas wilayah secara konstitusi.
Dapatlah dikatakan, bahwa 108 tahun sejak kebangkitan bangsa pada tahun 1908, lalu 88 tahun sejak Sumpah Pemuda 1928, kemudian 71 tahun sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945, berlanjut 59 tahun sejak Deklarasi Djuanda 1957, dan terakhir 34 tahun sejak Indonesia diakui sebagai negara kesatuan yang berciri Nusantara oleh masyarakat dunia sejak tahun 1982, pada dasarnya Indonesia telah menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berciri maritim.
Namun begitu, masih harus memperbaiki sisi-sisi lain yang berkaitan dengan teknologi penjagaan wilayah maupun pencegahan terhadap gangguan keamanan dari sisi pertahanan dan keamanan lautnya. Indonesia harus mampu memanfaatkan aspek-aspek kelautan yang dimiliki sebesar-besarnya, bagi kepentingan bangsanya dan mengembalikan semangat kemaritiman Indonesia yang sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Karena itu, Indonesia harus mampu memainkan peran dan posisinya yang penting di kawasan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Lebih dari itu, dalam perspektif sejarah, Indonesia juga harus mampu memanfaatkan potensi-potensi yang ada di Antartika dan di angkasa luar serta di dasar samudera. Dengan demikian, kesimpulan bagaimana cara pandang bangsa Indonesia atas Wawasan Nusantara, dapat dikatakan, bahwa Indonesia harus memiliki visi kelautan Indonesia 3 (tiga) dimensi, yaitu mendatar di seluruh daratan sampai samudera luas, naik ke udara sampai ke angkasa luar serta turun ke bawah sampai ke dasar samudera paling dalam.
“Secara mendatar, Indonesia kelihatannya sejauh ini sudah mulai berbenah, namun masih dalam tahapan berbenah. Sementara itu, negara-negara lain sudah dalam tahapan eksplorasi sampai ke kutub utara demi perluasan jangkauan wilayah untuk menemukan sumber-sumber mineral, maupun menjaga integrasi wilayah dari sudut pandang ekonomi. Contohnya, Singapura, percaya atau tidak, negara tersebut sudah menjadi anggota Permanent Observer di Arctic Ocean atau dikenal dengan daerah Kutub Utara. What you can say about that?,” jelas Hasjim Djalal, lagi.
Singapura, menurut Djalal, melakukan itu karena mulai khawatir jika Kutub Utara terbuka untuk pelayaran internasional, akibatnya adalah kapal-kapal dari Shanghai, Tiongkok, menuju Amsterdam, Belanda, tidak lagi lewat Singapura. Melainkan lewat Kutub Utara untuk menghemat biaya dan 9 hari waktu perjalanan. Dan, kapal-kapal negara lain pasti akan memilih lewat jalur itu pula. Perhatikanlah, betapa negara kecil seperti Singapura begitu khawatir sampai sejauh itu. Nah, Indonesia bisa segera berbenah untuk menyamai Singapura juga, namun perbaiki dahulu cara pandang atau visi Wawasan Nusantara-nya.
“Harus diingat oleh Pemerintahan Jokowi, bahwa menjadi Poros Maritim Dunia berarti menempatkan Indonesia di tengah-tengah Samudera Hindia serta Samudera Pasifik yang menjadi lalu-lintas komunikasi antara barat ke timur, juga utara ke selatan. Jadi, jika tidak dilakukan dari sekarang cara pandang Wawasan Nusantara, kapan lagi? Dan, jika tidak dimulai dari sekarang untuk faham teknologi kemaritiman, kapan lagi?,“ tegas Hasjim Djalal.
Kekayaan mineral bawah laut Indonesia sangatlah besar. Itulah yang harus diperhitungkan melalui cara pandang Wawasan Nusantara Tiga Dimensi. Siapa pemilik semua kekayaan di darat sejauh mata memandang ke samudera lepas? Adalah Indonesia. Siapa pemilik seluruh kekayaan alam atau all natural resources sampai di kedalaman laut gelap di wilayah Nusantara? Indonesia juga pemiliknya. Terakhir, siapa yang memiliki dan harus menjaga stabilitas berikut kekayaan yang terkandung di udara sejauh mata menembus awan sampai ke langit ke tujuh? Juga Indonesia pemiliknya. Selama semua itu masih dalam wilayah teritorial Nusantara atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, cara pandang ini yang harus dikembalikan pada tempatnya semula, baru berbicara mengenai pemanfaatan kekayaan alam, Wawasan Nusantara, sekaligus menjaga keutuhannya.
Editor : Koko Triarko / Foto : Miechell Koagouw