JUMAT, 30 DESEMBER 2016
BALIKPAPAN — Tidak sesuai dengan standar regulasi lalu lintas, Dinas Perhubungan Balikpapan akan menertibkan kendaraan yang menggunakan klakson Telolet yang kini lagi booming.
![]() |
| Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana |
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menjelaskan, dalam aturan perhubungan lalu lintas, berkendara terutama standarisasi kendaraan, klakson telolet tidak dibenarkan.
“Kalo di luar standar dan menganggu pengendara bisa membahayakan, ya harus ditertibkan. Kelengkapan kendaraan seperti klakson, spedometer itu ada standarnya,” jelasnya, Jumat (30/12/2016).
Pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui penggunaan klakson telolet untuk dapat melaporkan ke Dishub dan Satlantas Polres Balikpapan. Hal itu untuk menindaklanjuti dengan penertiban.
“Di Balikpapan sementara ini belum ada laporan dari petugas lapangan. Tapi kalau ada, kita tertibkan. Masyarakat juga kalau tahu, bisa laporkan ke Dishub,” sebut Dirman.
Jurnalis : Ferry Cahyanti / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ferry Cahyanti