Soal TKA, Jumhur Hidayat Sebut Indonesia Menganut Rezim Imigrasi Konsultatif

SABTU, 24 DESEMBER 2016

JAKARTA — Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia, Jumhur Hidayat, menyebut Indonesia di bawah Pemerintahan Joko Widodo menjadi Rezim Imigrasi Konsultatif. Hal ini diungkapkannya dalam diskusi bertema ‘Di Balik Serbuan Warga Asing’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12/2016).
Diskusi ‘Di Balik Serbuan Warga Asing’ di Cikini, Jakarta.
Menurut Jumhur, kebijakan konsultatif terlihat dari Regulasi Pemerintah dalam Perubahan Revisi Tenaga Kerja Asing yang telah diatur dengan jelas dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 (Permenaker 35/2015). Selain syarat-syarat seperti yang diatur oleh pihak Imigrasi tersebut tetap terlihat Konsultatif. Untuk itu, lanjutnya, peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah perlu dikaji dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti faktor budaya dan ekonomi masyarakat.
Di beberapa negara, katanya, ada rezim imigrasi konservatif dan ada rezim imigrasi progresif. Negara-negara yang menganut imigrasi konservatif cenderung pertumbuhan ekonominya menurun, karena rakyat sebetulnya ingin mendatangkan tenaga kerja, tapi pemerintahnya melarang. Akhirnya, pertumbuhan mandek dan stagnan.
Sedangkan, rezim progresif seperti Taiwan, Korea, Malaysia dan Amerika, negaranya sangat butuh tenaga kerja Indonesia (TKI). Bahkan, jumlahnya hingga jutaan, karena  dibutuhkan oleh industri, sebab negara-negara tersebut sangat kekurangan tenaga kerja. “Nah, Indonesia ini lucu. Tidak ada konservatif dan progresif, tapi menjadi konsultatif,” pungkasnya.

Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : Koko Triarko / Foto : Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...