SELASA, 13 DESEMBER 2016
BALI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban kendaraan di seputaran Jalan Kamboja, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Tak tanggung-tanggung, kali ini Dishub bersama instansi lainya menurunkan mobil derek bagi pengguna jalan yang membandel. Hasilnya, sebanyak 3 mobil digembok, 1 mobil diderek karena parkir sembarangan, serta 6 kendaraan hanya diberi peringatan dengan ditempeli stiker pelanggaran. Beberapa kendaraan juga ditilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.
![]() |
| Petugas melakukan tindakan tilang bagi kendaraan yang parkir sembarangan. |
Dalam penertiban, salah satu pemilik mobil yang akan diderek menghampiri petugas. Ia tampak bingung. Ketika ditanya kelengkapan berkendara, ia hanya memiliki STNK dan tidak memiliki SIM. Pelanggar yang merupakan siswi salah satu sekolah di seputaran Jalan Kamboja ini akhirnya ditilang lantaran melanggar parkir dan tidak memiliki surat-surat lengkap. Sedangkan salah satu mobil yang parkir di tikungan jalan dan mengganggu lalu lintas akhirnya diderek petugas.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Denpasar, Ketut Sriawan, menuturkan, penertiban kendaraan ini dilakukan demi ketertiban berlalu lintas dan ketertiban trotoar jalan. Untuk itu, kegiatan ini secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan tim penertiban lalu lintas Kota Denpasar yang terdiri dari Polri dan TNI serta pihak terkait. Dengan dilaksanakannya penertiban ini, ia berharap, dapat memecah kemacetan di Jalan Kamboja sambil mencari solusi untuk mengantisipasi kemacetan.
“Ini merupakan suatu upaya dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, juga menghormati pejalan kaki dan pesepeda karena memiliki hak yang sama sebagai pengguna jalan,” ujar Sriawan.
![]() |
| Mobil membandel melanggar parkir yang akhirnya diderek petugas. |
Lebih lanjut Sriawan menjelaskan, akan menindak tegas kendaraan yang parkir di trotoar jalan dan parkir sembarangan. Dalam penertiban ini juga dilakukan penempelan stiker agar pelanggar mengerti dirinya melanggar.
“Setelah itu kita gembok dan diderek. Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan seperti di trotoar jalan akan ditindak dengan tegas. Karena hal ini sangat berpengaruh pada kenyamanan dan keamanan angkutan jalan yang menyangkut keselamatan berlalu lintas di jalan raya maupun pejalan kaki,” katanya.
Sementara, Wakasat Lantas Polresta Denpasar, Ruli Agus Susanto, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terutama berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas serta parkir sembarangan yang mengganggu pengguna jalan. Menurutnya, penertiban parkir sembarangan sangat penting dilakukan untuk memberikan kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan. Dengan dilakukan pengawasan dan memberi himbauan kepada petugas parkir maupun langsung kepada pihak terkait, diharapkan nantinya dapat menciptakan penyelenggaraan lalu lintas serta pejalan kaki yang aman, nyaman, tertib, lancar, dan selamat. Sedangkan untuk kendaraan yang melanggar semuanya ditilang dan dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan dan ditindaklanjuti.
Jurnalis: Bobby Andalan / Editor: Satmoko / Foto: Bobby Andalan
