Persoalan Ganti Rugi Belum Beres Warga Bakauheni Masih Blokir JTTS

SENIN 19 DESEMBER 2016

LAMPUNG—Kisruh terkait uang ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Cilamaya Desa Bakauheni Lampung Selatan hingga saat ini belum menemukan titik terang. Dua pekan paska penanaman pohon pisang, pemasangan blokade menggunakan portal bambu yang dilakukan sekelompok warga tersebut bahkan hingga kini masih tetap dibiarkan dan belum disingkirkan. 
Aksi blokir pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.
 Menurut salah satu warga, Yono (40) persoalan terkait ganti rugi lahan tol yang belum segera dicairkan akibat status kepemilikan ganda antara masyarakat dan pihak lain diantaranya Sriwati Tunas dan Gatot Gondes mengakibatkan pencairan uang ganti rugi masyarakat tersendat bahkan berujung di meja pengadilan.
Yono mengungkapkan terkait persoalan kepemilikan ganda yang diklaim oleh pihak lain dengan polemik adanya bukti surat kesepakatan yang ditandatangani masyarakat sebagai bukti pengakuan sebagai penggarap ternyata dianggap sebagai surat penipuan. Akibatnya dalam pekan ini melalui kuasa hukum, Ridwan, yang merupakan kuasa hukum yang ditunjuk warga dari lembaga bantuan hukum (LBH) lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah Indonesia (LSM-GMBI) akan melayangkan surat laporan ke Polres Lampung Selatan terkait tindak pidana penipuan. Adanya laporan tersebut akan menjadi jalan bagi masyarakat untuk mengetahui oknum oknum yang terlibat dan bermain untuk menguntungkan pihak lain dan merugikan masyarakat.
“Setelah melakukan koordinasi dengan masyarakat, dengan kuasa hukum dari LBH GMBI serta bukti pendukung lain kami akan melakukan laporan terkait tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan yang mengakibatkan kami tidak memperoleh hak atas uang ganti rugi yang diklaim pihak lain,”ungkap Yono salah satu warga Dusun Cilamaya  saat dikonfirmasi Cendana News, Senin siang (19/12/2016).
Poin pengaduan yang akan dilayangkan ke Polres Lampung Selatan tersebut diantaranya adanya upaya dari instansi terkait kepada warga agar menandatangani surat pernyataan proses percepatan uang ganti rugi lahan saat proses verivikasi. Namun surat pernyataan tersebut tanpa diketahui oleh warga merupakan surat yang merujuk pada pernyataan bahwa masyarakat mengakui status mereka sebagai petani penggarap milik salah pemilik tanah lain di wilayah tersebut di antaranya Gatot Gondes dan Sriwati Tunas. Diketahui belakangan penandatanganan surat pernyataan tersebut telah dikondisikan oleh oknum tertentu dengan tujuan agar warga menandatangani surat pernyataan hanya sebagai penggarap dan tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Ia berharap dengan pengaduan ke kepolisian terkait adanya surat yang dianggap menipu masyarakat dan berimbas masyarakat tidak bisa menerima uang ganti rugi bisa diproses secara hukum. Kekecewaan masyarakat juga cukup beralasan dengan membiarkan pohon pisang masih tetap dibiarkan ditanam di lokasi pembangunan Tol Sumatera Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar karena kesepakatan dengan pihak pelaksana pembangunan tol belum dipenuhi.  
Marjaya (janggut putih) bersama Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sastra Budi dan Sekcam Bakauheni Zaidan.
Polemik terkait status kepemilikan tanah yang diklaim oleh masyarakat dan dalam waktu bersamaan diklaim oleh pihak lain tersebut bahkan langsung dimediasi oleh Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sastra Budi. Salah satu warga yang memiliki lahan sekitar dua hektar yang disengketakan, Marjaya, mengaku telah menempuh proses hukum dengan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda sebagai tergugat.
“Saya selaku tergugat sudah mengikuti proses persidangan selama tujuh kali dan dengan adanya bukti bukti yang ada kami juga akan balik menggugat karena bukti bukti yang ditunjukkan oleh tergugat tidak valid,”ungkap Marjaya.
Meski tidak merinci bukti yang dimaksud namun Marjaya mengaku masih akan terus mengikuti proses persidangan untuk bisa mengetahui pemilik sah tanah dengan bukti alas hak yang dimilikinya. Ia mengaku akibat proses gugatan tersebut dirinya tidak bisa mencairkan uang ganti rugi lahan tol miliknya yang mencapai angka di atas Rp800 juta. Ia berharap dengan bukti bukti kuat atas alas hak tanah miliknya mulai dari surat kepemilikan tanah (SKT) serta surat surat lain di antaranya izin tebang oleh kepala negeri (camat saat ini) bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan.
Hingga kini meski masih dilakukan pemblokiran oleh masyarakat, namun kegiatan pengangkutan material, proses pembersihan lahan (land clearing) oleh pelaksana tol yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) masih tetap berjalan. Komitmen warga yang tak akan mengganggu proses pengerjaan tol dilakukan dengan memberikan jalan selebar 10 meter untuk aktivitas truk pengangkut material tanah dan alat berat. Sementara lahan yang diblokir dengan memasang portal babu, pagar tali rafia dan tanaman pisang merupakan tanah yang diklaim sebagai milik warga yang belum memperoleh ganti rugi lahan.
Yono salah satu perwakilan masyarakat di Dusun Cilamaya.
 Jurnalis: Henk Widi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Henk Widi

Lihat juga...