SENIN 19 DESEMBER 2016
MATARAM—Untuk semakin mendekatkan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan kemudahan layanan pembuatan Paspor kepada masyarakat, khususnya Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan membukan kantor perwakilan kelas tiga imigrasi Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Kabupaten Bima.
![]() |
| Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Maruahal Simanjuntak. |
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Maruahal Simanjuntak mengatakan, selama ini masyarakat ketika ingin melakukan pembuatan paspor harus datang ke kantor Imigrasi kelas I di Kota Matara dan Kabupaten Smbawa, baik yang di Kota Mataram maupun Kabupaten Kota NTB.
“Akibatnya, selain terjadi antrian panjang, jarak dan biaya dihabiskan masyaraakat, khususnya CTKI juga tidak sedikit, itulah sebabnya kenapa Kemenkum HAM membukan kantor cabang imigrasi di Lombok Timur dan Kabupaten Bima,” kata Maruahal di Mataram, Senin (19/12/2016.)
Dikatakan di Kota Mataram saja, antrian masyarakat, khususnya TKI dan CTKI yang membuat paspor setiap hari selalu ramai dan itu jelas berdampak terhadap kualitas layanan kurang maksimal, termasuk membukan pluang terjadinya praktik Pungli dan percaloan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Karena itulah, dengan dibukanya kantor cabang Selong, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Bima, akan lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pembuatan paspor, terutama CTKI dan TKI.
“Selong Lotim dipilih jadi salah satu pembangunan kantor cabang imigrasi kelas III, karena memang selama ini menjadi kantung TKI terbesar di NTB” katanya.
Lebih lanjut, Maruahal menambahkan, ke depannya, pembangunan kantor cabang imigrasi akan dilakukan di semua Kabupaten Kota NTB secara bertahap, untuk terus memberikan kemudahan dan kualitas layanan terbaik kepada masyarakat.
Jurnalis: Turmuzi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Turmuzi