Kurun Tiga Tahun, Polres Lamsel Berhasil Amankan Narkotika dalam Jumlah Banyak

RABU, 14 DESEMBER 2016

LAMPUNG — Satuan narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan berbagai jenis narkoba sepanjang kurun waktu tiga tahun, sejak 2014 hingga 2016 dengan dominasi penangkapan di Seaport Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. 
Ungkap kasus narkoba jenis shabu oleh Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M.Ari Satriawan mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra hingga tahun 2016 penanganan kasus narkoba di Polres Lampung Selatan terus menunjukkan peningkatan baik dalam jumlah barang bukti juga jumlah tersangka.
Berdasarkan data data penyelesaian kasus narkoba sejak tahun 2014 sat narkoba Polres Lampung Selatan mengungkapkan jumlah narkoba golongan I jenis ganja yang diamankan sebanyak 4.800.5 kilogram, narkotika jenis shabu shabu sebanyak 20.2 kilogram, narkoba jenis extacy sebanyak 58.481 butir dan erimin 48.200 butir.
Hasil penangkapan tersangka narkoba dengan beberapa barang bukti narkoba mengalami penurunan yang terbilang tidak signifikan pada tahun 2015 diantaranya narkoba golongan I jenis ganja seberat 3.837 kilogram, narkotika jenis  shabu shabu 28.5 kilogram, extacy 2,852 butir dan erimin sebanyak 1,749 kilogram.
“Pengungkapan kasus berupa pengamanan tersangka pengirim narkoba dominan banyak dilakukan di area Seaport Interdiction Bakauheni dengan jumlah cukup besar sementara tangkapan di wilayah lain juga ada meski jumlahnya tak sebanyak di Seaport,”terang Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu M.Ari Satriawan kepada Cendana News, Rabu (14/12/2016).
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu M.Ari Satriawan
Berdasarkan data peningkatan pengungkapan kasus narkoba kembali meningkat pada tahun 2016 diantaranya dengan berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 101 kilogram, shabu shabu seberat 61 kilogram, ekstasi 124.490 butir, heroin 23 gram.
Data jumlah pengamanan barang bukti narkotika berbagai jenis tersebut menurutnya juga berhasil mengamankan tersangka sebanyak 204 orang tersangka dengan ungkap sebanyak 156 orang jumlah tersebut diantaranya dengan perincian tersangka laki laki sebanyak 198 orang, perempuan sebanyak 6 orang.
Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2015 dengan jumlah tersangka 299 orang ungkap 210 orang dengan perincian sebanyak laki laki sebanyak 283 orang dan perempuan sebanyak 16 orang.
Sementara pada tahun 2016 hingga bulan Desember ini pihak Satnarkoba Polres Lampung Selatan tengah melakukan perekapan jumlah tersangka dalam kasus narkoba.
Keberhasilan Polres Lampung Selatan dalam pengungkapan kasus narkoba di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan berhasil mengamankan sopir asal Bengkalis Riau yang akan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni. Dalam kendaraan yang dikemudikannya terdapat barang haram narkotika golongan I jenis shabu shabu seberat 24 kilogram dengan jumlah yang berbeda diantaranya sebanyak 19 kilogram dan sebanyak 5 kilogram yang akan dikirimkannya kepada pemesan di Jakarta.
Terhadap perbuatan para tersangka pembawa narkotika jenis shabu shabu tersebut terancam dipidana dengan Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Data penyelesaian kasus narkoba tiga tahun terakhir
Maraknya penyelundupan narkotika di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni membuat polisi terus memperketat pengawasan di pintu masuk dengan menyiagakan personil. Selain itu polisi juga menyiagakan tiga anjing pelacak yang merupakan bagian dari personil K-9 Polres Lampung Selatan.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi

Lihat juga...