RABU 14 DESEMBER 2016
BANJARMASIN—Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, sementara sudah menghimpun dana tebusan pajak dalam program tax amnesty sebesar Rp720 miliar. Realisasi sementara dana tebusan ini masing-masing disumbang dari program tax amnesty periode pertama sebanyak Rp693 miliar dan periode kedua sebanyak Rp27 miliar.
![]() |
|
Kepala Kanwiln DJP Kalselteng, Imam Arifin ketika paparan di hadapan awak media.
|
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Imam Arifin, optimistis peserta tax amnesty bakal melonjak dalam waktu dua pekan ke depan menjelang berakhirnya periode kedua pada 31 Desember 2016. “Saya himbau wajib pajak yang SPT kekayaannya belum sesuai kenyataan segera melaporkan ke KPP pajak terdekat,” ujar Imam Arifin saat konferensi pers di kantornya, Rabu (14/12/2016).
Program tax amnesty dibagi ke dalam tiga periode yang berakhir pada 31 Maret 2017. Selama periode itu, menurut Arifin, pemerintah mengenakan tarif tebusan 3 persen bagi deklarasi harta kekayaan di dalam negeri dan harta luar negeri yang direpatriasi. Selain itu, pihaknya akan mengenakan tarif tebusan 6 persen bagi deklarasi harta kekayaan di luar negeri yang tidak direpatriasi.
Pada dua periode tax amnesty terakhir, Arifin gencar membidik pajak dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Ia menuturkan, UMKM yang memiliki aset kekayaan di bawah Rp 10 miliar dikenakan tarif tebusan 0,5 persen dan 2 persen bagi UMKM yang memiliki aset di atas Rp10 miliar.
Ia sudah melacak ada potensi 700 ribuan wajib pajak dengan skala harta kekayaan cukup besar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
“Baru dua persen ikut tax amnesty, Kalimantan memang masih kecil. Kami harus memilah-milah, tidak semua karyawan kena proyeksi tex amnesty,” ujar dia.
Pihaknya menjanjikan berbagai fasilitas keuntungan bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Keuntungan tax amnesty yang dimaksud Arifin seperti, kekayaan wajib pajak tidak diperiksa lagi. Selain itu, tagihan pajak yang sudah ada SKP cukup dibayar pajak pokok dengan penghapusan denda.
Itu sebabnya, ia tegas menyatakan tax amnesty menjadi kesempatan warga negara untuk lebih berkontribusi membangun negeri lewat tertib pembayaran pajak. “Negara sudah memberikan kenikmatan, kemudahan, dan keuntungan berusaha,” katanya.
Tapi, Arifin mengingatkan, wajib pajak nakal yang enggan melaporkan harta dan membayar pajak terancam dikenai tarif pajak normal hingga 30 persen. “Sanksinya berat kalau ketahuan petugas pajak,” Arifin menambahkan.
Sementara itu, bekas Wali Kota Banjarmasin, Muhidin, mendorong para wajib pajak, calon pejabat, dan pejabat daerah, segera melaporkan kekayaan yang sebenarnya. Ia pun sudah dua kali mendatangi kantor Direktorat Pajak Kalselteng untuk memperbaiki laporan harta kekayaan. Muhidin melaporkan semua harta dan dua perusahaan miliknya ke kantor pajak.
“Kalau berapa banyak harta saya, enggak perlu dibuka. Nanti ada yang bilang, ‘Kok sedikit dan kok banyak’,” kata Muhidin kepada wartawan.
![]() |
|
Bekas Walikota Banjarmasin, Muhidin (kedua dari kanan) setelah mendatangi Kanwil DJP Kalselteng.
|
Jurnalis: Diananta P. Sumedi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Diananta P. Sumedi
