JAKARTA—Saipul Jamil, yang selama ini dikenal sebagai salah satu artis sekaligus pedangdut kondang tersebut benar-benar sedang dirundung sial. Belum lama ini Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus perkara dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa anak laki-laki yang semuanya masih di bawah umur.
Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus perkara suap terkait dengan penanganan kasus perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). KPK menduga bahwa Saipul Jamil telah merestui atau mengizinkan Syamsul Hidayatullah yang tak lain adalah kakak kandung Saipul Jamil untuk menyuap para Majelis Hakim melalui pengacaranya sebesar 500 juta rupiah.
Dalam perkembangannya, kasus perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur yang menjerat Saipul Jamil tersebut sempat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. PN Jakarta Utara awalnya sempat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Saipul Jamil dalam kasus perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa anak laki-laki di bawah umur.
Namun tiba-tiba keesokan harinya petugas KPK juga berhasil menangkap dan mengamankan beberapa orang pengacara Saipul Jamil, antara lain Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Keduanya diketahui telah memberikan sejumlah uang suap kepada Rohadi yang belakangan diketahui sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Selain itu pihak KPK juga berhasil mengamankan Syamsul Hidayatullah, yang tak lain adalah kakak kandung Saipul Jamil, yang belakangan diduga sebagai pihak pemberi uang suap kepada pengacara sekaligus kuasa hukum Saipul Jamil untuk kemudian uang tersebut diberikan secara langsung kepada Rohadi. KPK menduga uang tersebut nantinya akan sampai ke tangan Majelis Hakim yang menangani kasus perkara Saipul Jamil.
“Terkait kasus perkara dugaan pemberian uang suap atau janji di PN Jakarta Utara, penyidik KPK hari ini telah menetapkan seorang tersangka baru yaitu SJM (Saipul Jamil), SJM diduga telah merestui atau memberikan ijin kepada kakaknya (Syamsul Hidayatullah) untuk memberikan hadiah atau uang suap melalui pengacaranya kemudian diberikan kepada Rohadi, seorang panitera pengganti di PN Jakarta Pusat, tujuannya mempengaruhi keputusan Majelis Hakim,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (21/12/2016).