SELASA, 13 DESEMBER 2016
JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan, menyampaikan, masyarakat hukum adat dan hak-haknya yang ada di Indonesia semestinya didukung penuh. Sebab, dilindungi konstitusi dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 yang berbunyi: negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
![]() |
| Ketua MPR RI (tengah berpeci) bersama masyarakat adat di Indonesia. Mereka berharap agar masyarakat adat harus senantiasa diperhatikan dan dilindungi hak-haknya secara proporsional. |
Statemen Zul tersebut, dipaparkan saat menerima Masyarakat Adat se-Indonesia dalam agenda Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Dikatakan, sesuai dengan amanat UUD, bangsa ini wajib mengakui, mendukung, melindungi hak-hak, dan hukum adat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia sepanjang masih ada. Artinya, diakui dan dihormati keberadaan hukum adat tersebut yang berlaku dan diatur dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Zul melanjutkan, keberadaan masyarakat adat merupakan satu bentuk kekayaan bangsa Indonesia sekaligus merupakan salah satu identitas budaya bagi seluruh anak bangsa.
Jadi, jelas dia, adanya budaya nasional itu karena hadirnya budaya-budaya daerah. Kalau ada budaya daerah dan adat daerah, itulah budaya nasional. Begitu pun sumber budaya nasional itu adalah budaya daerah.
Namun, Zul mengakui, masyarakat hukum adat selalu berada dalam posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-hak tradisional. Mereka di tengah-tengah kekuatan modal dan pengeksploitasian sumber daya alam.
“Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama, guna mendorong Pemerintah untuk mencari solusi secara proporsional dan adil dengan tetap melihat keutuhan bangsa dan negara tanpa mengorbankan hak masyarakat adat,” tegasnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa