Jalani Sisa Hukuman, Napi Narkoba Ini Buka Praktik Pijat di Lapas Kalianda Lampung Selatan

MINGGU, 11 DESEMBER 2016
LAMPUNG — Menjadi terpidana kasus pengiriman narkotika Golongan I jenis ganja di Lembaga Pemasyarakatan  Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, membuat Arahman Abakar (44) seolah tak memiliki harapan, karena masa hukuman yang panjang. Namun, setelah terbukti dengan keputusan pengadilan, bahwa ia hanya dimanfaatkan sebagai kurir, hukumannya yang berat menjadi lebih ringan, sekitar 10 tahun penjara.
Arahman saat memijat salah-satu pasiennya.
Menjalani masa hukuman hampir selama lebih dari 5 tahun, pun tak membuatnya patah semangat. Apalagi, setelah pihak Lapas mengetahui laki-laki asal Aceh itu memiliki bakat terpendam di bidang pengobatan tradisional, khususnya pijat refleksi.
Arahman mengungkapkan, keahliannya memijat refleksi  dilakukannya di sebuah ruangan khusus yang digunakan untuk menjalankan praktik memijat refleksi bagi pasien yang hendak melakukan terapi. Berbagai macam penyakit yang dikeluhkan para pasien, sebagian besar berangsur membaik setelah rutin melakukan terapi kepada laki-laki yang menjalani hari-harinya bersama narapidana lain dengan berbagai kasus di rumah binaan di Jalan Lintas Sumatera Kalianda tersebut.
Berdasar catatan yang ditulisnya, Arahman mengaku nyaris memijat lebih dari 600 orang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Namun, seingatnya orang yang dipijatnya lebih dari 1000 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan pekerjaannya saat sebelum tersandung kasus dijebak oleh seseorang menjadi kurir narkotika jenis ganja. Sebelumnya, ia menjalankan bisnis pemijatan dan pengobatan tradisional alternatif selama bertahun-tahun di Surabaya, Jawa Timur.
“Kalau dari sebelum di rumah binaan ini, tentu sudah lebih dari seribu orang. Namun, kalau selama di dalam Lapas sudah lebih dari 600 orang selama beberapa tahun ini, dengan beragam keluhan penyakit yang kebanyakan diakibatkan pola makan yang tak sehat,” ungkapnya, saat ditemui Cendana News di Lapas Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, Minggu (11/12/2016).
Sebagian besar pasien yang berkunjung, diakuinya datang setelah mendapat informasi tentang pengobatan tradisional pijat refleksi yang dilakukan oleh narapidana. Selain masyarakat biasa, pasien yang berkunjung juga merupakan beberapa pejabat Pemerintah serta orang orang penting yang identitasnya tak mau diketahui. Namun, sebagian besar pasiennya  merupakan masyarakat biasa yang mengeluhkan kondisi tubuh yang terkena hipertensi atau darah tinggi, asam urat, masalah persendian serta masalah lain di dalam tubuh yang banyak disebabkan oleh pola makan pada zaman modern ini.
Tanpa ragu-ragu, laki-laki yang selalu berkopiah ini mengaku memberikan saran kepada pasiennya untuk tidak mengkonsumsi makanan jenis tertentu, guna menghindari datangnya penyakit dalam tubuh. Selama menalankan praktik pijat refleksi yang diizinkan oleh pihak Lapas dalam waktu-waktu tertentu, Arahman tidak mematok biaya khusus atau memasang tarif, melainkan sukarela. Uang tersebut selanjutnya diserahkan ke petugas Lapas untuk dimasukkan ke rekening khusus yang akan diambilnya saat masa hukumannya sudah usai.
Meski sebagai narapidana, Arahman Abakar mengaku keahliannya sebagai pengobat tradisional tersebut telah terdaftar. Sebuah sertifikat bahkan terpasang di ruang praktik terapi pijit refleksinya berupa Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) bernomor  070/Battra/2013. Sertifikat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2013 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, yang menerangkan Arahman memiliki keterampilan sebagai pengobat tradisional, khususnya pijat refleksi.
Lapas Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan
Kegiatan menjadi pemijat refleksi tersebut diakui membuatnya bisa bertemu dengan beragam orang dan karakter. Selain itu, ia bisa mendengar kondisi dunia luar yang selama beberapa tahun tak diketahuinya. Antara lain, perkembangan pembangunan serta hal-hal menarik yang selama ini tak diperoleh selama terkungkung di lembaga pemasyarakatan.
Selain ikut meringankan beban dan membunuuh waktu selama menjalani masa hukuman, kesibukan memijat refleksi di sela kesibukan wajib sebagai warga binaan yang dilakukannya membuatnya bisa bertemu banyak orang, menyembuhkannya yang sekaligus juga menjadi sebuah kesempatan untuk menyadari keputusan salah yang telah diperbuatnya di masa lalu.
Selain itu, ia mengaku masa hukuman selama beberapa tahun akan digunakan sebaik-baiknya dengan melakukan hal-hal positif, sembari menunggu hari kebebasannya dan mendambakan hak konstitusional dalam mendapatkan remisi yang bisa mengurangi masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.
“Saya telah diputus salah oleh pengadilan, dan masa menebus kesalahan saya akan saya gunakan sebaik-baiknya, dengan menolong orang untuk sembuh, berbuat baik untuk orang lain sambil menunggu waktu bebas,” terangnya.
Meski keluarga sempat malu setelah ia dikabarkan berada di lembaga pemasyarakatan, namun ia kini merasa bisa berdamai dengan keluarganya. Selain keluarganya sudah bisa menerima statusnya sebagai warga binaan, ia pun bisa ikut membantu menabung bagi anak-anaknya dengan menjadi tenaga pengobat tradisional yang akan digunakannya selepas bebas nanti. Selain mengobati para pasiennya, ia juga selalu menasehati agar jangan sekali-kali tergiur untuk menggunakan narkoba, karena contoh paling konkrit adalah dirinya sendiri yang harus terkungkung akibat mendekati barang haram tersebut.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : Koko Triarko / Foto : Henk Widi

Lihat juga...