SABTU, 24 DESEMBER 2016
JAKARTA — Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, mengatakan, saat ini terdapat 31.000 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masuk ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas sejak Januari hingga Desember 2016, sehingga total warga negara asing yang tinggal dengan izin terbatas di Indonesia sekarang ini berjumlah lebih dari 160.000 orang.
![]() |
| Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie. |
Ronny yang ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, usai diskusi ‘Di Balik Serbuan Warga Asing’, menyabung, dari jumlah tersebut, lanjutnya, yang mempunyai izin bekerja sebanyak 27.000 orang lebih. Data tersebut dalam waktu dekat akan segera dicocokkan dengan maraknya TKA ilegal asal China. Karena dasarnya izin tinggal terbatas itu adalah setelah ada izin memperkerjakan tenaga ahli oleh sponsor yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Karena itu dasar-dasarnya, bila sudah disetujui baru imigrasi bisa memberikan izin tinggal terbatas.
Kendati demikian, Ronny menjelaskan, semua izin tinggal terbatas tersebut sepenuhnya kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Pihak imigrasi hanya melakukan proses data dan pengawasan, agar jangan sampai ada pelanggaran aturan. “Soal izin tergantung yang mereka sampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja,” imbuhnya
Selain itu, Ronny mengakui ada 1.827 TKA asal China di Indonesia yang ilegal. Tapi, hingga kini WNA ilegal tersebut tengah dalam proses administrasi. Sementara, 126 orang WNA ilegal lainnya sedang menjalani proses pengadilan. “Data Ditjen Imigrasi ada sekitar 126 orang WNA diproses pengadilan,” ucapnya.
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : Koko Triarko / Foto : Adista Pattisahusiwa