KAMIS, 22 DESEMBER 2016
BANJARMASIN — Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, I Bagus Dharma Putra, mengatakan, Kementerian Kesehatan cuma mengucurkan dana rehabilitasi korban narkoba sebanyak Rp 1 miliar dari anggaran semestinya Rp 5 miliar pada 2016. Realisasi ini dampak dari pemotongan anggaran negara.
![]() |
| Direktur RSJ Sambang Lihum, I Bagus Dharma Putra, ketika wawancara bersama wartawan. |
Menurut dia, anggaran Rp 5 miliar itu digunakan untuk merehabilitasi 110 jiwa korban narkoba pada 2016. Lantaran kucuran uang tak terealisasi, Dharma terpaksa menggunakan kas internal untuk menutupi kebutuhan rehabilitasi narkoba di Sambang Lihum. RSJ Sambang Lihum memang berstatus BLUD yang memiliki anggaran sesuai kebutuhan dan penghasilan.
“Dampaknya memang kurang, karena kami punya dana cadangan. Kami harus menghemat anggaran, tapi sebenarnya kalau diberikan ke kami pembangunan fisik gedung dan sarana penunjang akan lebih bagus,” ujar Dharma di Banjarmasin, Kamis (22/12/2016).
RSJ Sambang Lihum mengalokasikan pendapatan usaha untuk biaya operasional, seperti jasa pelayanan mendapat porsi 40 persen, pembelian obat dan makanan dapat jatah 20 persen, perawatan kepentingan pasien 10 persen, dan belanja pegawai mengambil porsi 20 persen.
Dari 350 pasien yang dirawat di RSJ Sambang Lihum, Dharma mencatat ada 110 jiwa korban narkoba. Menurut Dharma, dua per tiga pasien korban narkoba sukarela datang ke RSJ Sambang Lihum. Ia meyakini, indikasi ini menggambarkan tingginya kesadaran warga Kalimantan Selatan atas bahaya narkoba.
Namun, ia mengakui, ada lonjakan luar biasa dari pasien pengguna narkoba di RSJ Sambang Lihum. “Dari empat orang, enam orang, dan saat ini sudah 110 orang. Peningkatannya luar biasa,” kata Dharma.
Ia mengklaim, RSJ Sambang Lihum sukses menyembuhkan korban narkoba lewat serangkaian metode. Indikasinya, Dharma belum pernah menemukan korban narkoba kembali lagi setelah direhabilitasi. Pihaknya memang gencar menampung korban narkoba mulai tahun 2014.
“Ini sudah tugas kami,” kata dia.
Jurnalis: Diananta P. Sumedi / Editor: Satmoko / Foto: Diananta P. Sumedi