KAMIS, 3 NOVEMBER 2016
BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan tengah membahas penerapan pola penggajian PNS di lingkungan Pemkot berdasarkan kinerja. Hal itu untuk menyiasati kondisi defisit yang kini terjadi pada APBD 2016.

Sekdakot Balikpapan, Sayid MN Fadli menjelaskan, pemerintah kota siap menerapkan pola penggajian PNS berdasarkan kinerja di tahun mendatang. Hal itu telah dilakukan oleh kota Bandung dan Surabaya, dimana setiap pegawai akan menerima upah berdasarkan kinerjanya.
“Berdasarkan kinerjanya, ya kalau kinerja mereka bagus tentunya yang ia dapatkan juga bagus,” ungkapnya di Balikpapan, Kamis (3/11/2016).
Sayid menegaskan, sesuai dengan arahan walikota, pembayaran tunjangan aparatur berdasarkan kinerja. “Sekarang Pemkot masih menyusun kajian, berapa sebaiknya pegawai dibayar di luar gaji,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menilai opsi pencabutan sementara Perwali Nomor 8 tentang Tambahan Tunjangan Penghasilan di triwulan akhir terlalu singkat dan tidak efektif.
“Pencabutan itu sebaiknya untuk tahun 2017 mendatang. Kalau melihat efektivitas menyelamatkan di 2016 ini sudah tidak efektif. Tinggal satu bulan lagi. Kecuali kita bicara 2017. Kita kan punya utang Rp 300 miliar, nah bagaimana efisiensinya?,” Tambahnya.
Jurnalis : Ferry Cahyanti / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ferry Cahyanti