SKK Migas Dorong K3S Percepat Pengurusan Sertifikat Tanah Kegiatan Usaha Hulu Migas

KAMIS, 20 OKTOBER 2016

BALIKPAPAN — Mencapai target proses sertifikasi aset kontraktor kontrak kerja sama (K3S) di seluruh Indonesia dapat selesai pada 2018 mendatang, Kantor Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi mendorong K3S untuk mempercepat pengurusan sertifikat milik negara atas aset-aset atau tanah tempat dilakukannya kegiatan usaha hulu migas.
Staff Formalitas SKK Migas, Kalsul Wahyu Dono mengungkapkan, hambatan yang sering dihadapi adalah klaim-klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat sekitar. Untuk menghadapi persoalan yang demikian, tak jarang K3S harus menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hak kepemilikan tanah. Karena hanya pengadilan yang berwenang memutuskan hak kepemilikan.
“Pengurusan sertifikat di Kalimantan tak mudah, beberapa kali K3S mengalami kesulitan dan akhirnya proses sertifikasi memakan waktu yang cukup lama,” jelasnya di sela kegiatan Monev Perizinan dan Pertanahan di Balikpapan.
Wahyu menjelaskan sertifikat itu  aset-aset kontraktor yang telah dilepas haknya akan menjadi milik negara di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Tujuan dari pembuatan sertifikat ini adalah untuk menguatkan keabsahan kepemilikan aset sebagai milik negara di masa mendatang.
“Kami imbau agar instansi yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat dapat bersinergi dan bekerjasama, sehingga proses pengurusan sertifikat lebih cepat,” tandasnya di Balikpapan, Kamis (20/10/2016).
Ia menambahkan, K3S yang selesai mengurus sertifikat adalah Chevron, mereka sudah selesai mengurus untuk aset seluas 600 hektare dari total 1.400 hektare, sisanya menyusul. Sementara K3S lain seperti Total E&P Indonesie sedang dalam proses.

Jurnalis : Ferry Cahyanti / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ferry Cahyanti

Lihat juga...