KPK: Potensi Kerugian Negara di Sektor Minerba Sebesar Rp.26,3 Triliun

RABU, 26 OKTOBER 2016

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, potensi kerugian di sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 26,3 triliun. Di sektor ini juga terdapat potensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB). Hal tersebut ditegaskannya dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI.
Menurut Agus, hasil kajian KPK ada potensi kerugian negara di sektor energi, khususnya di bidang pertambangan dan migas. 
“Terkait dengan pertemuan kali ini, fungsi kami sebagai monitorong, jadi kami diberi tugas melakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah, kemudian hasil dari pengkajian ini, kita memberikan saran dan masukan ke kementerian terkait. Dalam UU kita bisa melaporkan langsung ke Presiden. Tapi sebelum lapor kita juga akan sampaikan bagaimana perkembangan yang sudah kita lakukan,” kata Agus dalam Raker di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Agus memaparkan bahwa pihaknya kini menemukan potensi kerugian negara yang cukup besar. Ada beberapa item potensi kerugian. Yakni, piutang dari 2012-2103 sebesar Rp 3,8 triliun,  Kontrak Karya (Rp 280 Miliar), dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Rp 22,1 Triliun (DHPB tahun 2008-2012).
“Sehingga total piutang yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 26,3 triliun,” ungkapnya
Kemudian, lanjut Agus, Surat Izin Usaha Pertambangan dari 10.172 SIUP, ditemukan yang bermasalah sekitar 3.772 (37 persen) non-clear and clean (Non-CNC) dan 6.400 (63 persen) clear and clean (CNC).
“Itu sekitar 37 persen pada waktu sekarang. Pada era Sudirman Said (Menter ESDM) ada sekitar 4.000-an,” terang dia.
Agus juga menyatakan adanya  potensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) minerba berdasarkan perhitungan data surveyor (kajian KPK). Untuk batubara (2010-2012) kurang bayar USD 1,2 juta dan mineral (2011) kurang bayar sebesar USD 24, 6 juta.
Selain itu, lanjutnya, ada beberapa terhadap kepatuhan kewajiban pelaku usaha hulu, dari 319 wilayah kerja terdapat 143 (44,8%) belum melunasi kewajiban keuangan.
Sedangkan, 141 (44,2 persen) wilayah kerja lainnya tidak melakukan kewajiban EBA (Enviromental Based Assesment). Kepatuhan pelaku usaha hilir migas dari 262 pelaku usaha hilir migas pada 2016 terdapat 68,5 persen tidak hadir saat verifikasi. Sedangkan 150 (57,3 persen) pembayaran iuran usahanya tidak lancar.
“55 pelaku usaha hilir migas tidak pernah melaporkan kegiatannya. Implementasi SOT pun dikeluhakan. Bahkan, banyak gubernur dan bupati tak tahu lifting-nya,” pungkasnya.

Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...