JAKARTA — Korupsi seperti pungutan liar (pungli), pencucian uang, penerimaan suap atau gratifikasi atau semacamnya belakangan ini perlahan tapi pasti ternyata sudah mulai “menggerogoti” oknum aparat atau lembaga penegakan hukum. Padahal sebagai aparat lembaga penegakan hukum, seharusnya mereka berfungsi sebagai intitusi yang mampu menanggulangi dan memberantas segala sesuatu yang berbau korupsi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menemukan dan sedang mendalami dua kasus yang mengindikasikan dugaan penerimaan suap terkait dengan penanganan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sebelumnya pernah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersangkutan.
Penyidik KPK hingga saat ini masih mendalami apa dan bagaimana peranannya masing-masing serta sejauh mana keterlibatan mereka pada saat menangani kasus perkara persidangan yang berkaitan erat dengan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Yuyuk Andriati Iskak, PLH Kabiro Humas KPK mengatakan “saat ini penyidik KPK masih terus mendalami dan mengembangkan terkait temuan keterlibatan beberapa oknum Jaksa yang sebelumnya diduga telah menerima sejumlah aliran dana terkait dengan penanganan masalah kasus perkara persidangan Tipikor, KPK sedang menyelidiki apa peranan mereka dan sejauh mana keterlibatan masing-masing dalam kasus-kasus yang sebelumnya pernah ditangani,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/10/2016).
Yang pertama adalah kasus dugaan suap terkait dalam penanganan masalah Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumut dan beberapa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumut.
KPK menduga bahwa Jaksa Maruli Hutagalung yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur tersebut sebelumnya telah menerima sejumlah aliran dana dari Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumatera Utara. Gatot Pujo Nugroho sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan korupsi tersebut selanjutnya sekarang sudah ditahan oleh penyidik KPK.
Yang kedua adalah kasus dugaan perkara suap yang berkaitan dengan PT. Brantas Abipraya, penyidik KPK menduga ada sejumlah aliran dana yang diterima Sudung Situmorang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Keduanya diduga telah menerima sejumlah imbalan uang yang diberikan oleh petinggi PT. Brantas Abipraya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu terungkap bahwa sebelumnya dua pejabat PT. Brantas Abipraya, yaitu masing-masing Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno melalui perantara suap yaitu Marudut Pakpahan menyatakan bahwa mereka pernah menjanjikan uang senilai 2,5 miliar Rupiah kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu terkait penanganan kasus perkara yang membelit PT. Brantas Abipraya.