Masyarakat Hukum Adat Kota Rewidho dan Kota Sau Tidak Diakui Perda

RABU, 26 OKTOBER 2016

LARANTUKA — Berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Di kabupaten Flores Timur tidak ada satupun Perda yang menetapkan kebenaran dan keberadaan masyarakat Hukum Adat Kota Rewidho dan Kota Sau beserta hak ulayatnya,” ujar Pieter Hadjon, pengacara yang berkantor di Surabaya ini menjawab pertanyaan Cendana News Rabu (26/10/2016) terkait kasus tanah yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Larantuka.
Menurut Pieter, dalam perkara a quo yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan adalah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya menurut Perda.
Advokat muda asal Flotim ini juga mengatakan bahwa untuk menetapkan kebenaran dari Masyarakat Hukum Adat tersebut haruslah terlebih dahulu dilakukan penelitian yang melibatkan pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan. Selain itu penelitian juga melibatkan instansi atau pihak lain yang terkait serta didasarkan oleh suatu penetapan resmi dari pemerintah daerah melalui Perda.
Dalam kasus gugatan tanah ulayat yang terletak di kelurahan Weri kecamatan Larantuka, perkara No 6/Pdt.G/2016/PN.LTR yang terdaftar di PN Larantuka antara Yohanes Djuan Da Silva cs sebagai para penggugat melawan ahli waris Alm.Hendrikus Fernandes sebagai para tergugat dan kliennya Oemboe Ratu Djawa sebagai turut tergugat III sedang berlangsung.
“Dalam gugatannya para penggugat mendalilkan bahwa tanah obyek sangketa adalah tanah ulayat milik beberapa kalangan suku yang merupakan tokoh adat masyarakat adat Kota Sawu dan Kota Rewido,” terangnya.
Gugatan tersebut lanjut Pieter, memasuki babak awal proses persidangan di Pengadilan Negeri Larantuka. Selaku kuasa hukum dari Agustinus Oemboe Ratu Djawa sebagai turut tergugat III dirinya berjanji akan turun langsung untuk menghadiri peroses awal persidangan pada tanggal 27 Oktober 2016 sesuai dengan relas pangilan sidang dari pengadilan.
Berdasarkan ketentuan Point C dan D Perma No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang intinya menyatakan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang terkait langsung dengan obyek yang disangketakan yakni penggugat dan tergugat.
“Obyek sangketa dalam perkara a quo tidak termasuk tanah milik klien kami oleh sebab itu  tidak ada kewajiban bagi pihak yang tidak terkait untuk mengadiri sidang mediasi.” tegasnya.
Sebagai pihak turut tergugat, ucap Pieter, apapun keputusan pengadilan dalam perkara a quo tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap kepemilikan tanah milik kliennya.
“Dalam menanggapi gugatan penggugat, kami tetap akan memberi jawaban terutama eksepsi tentang Legal Standing atau hak untuk menuntut dan akan menghadiri sidang besok,” tutupnya.

Jurnalis : Ebed De Rosary / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ebed De Rosary

Lihat juga...