JUM’AT, 28 OKTOBER 2016
JAKARTA — Mulai hari ini, Jumat 28 Oktober 2016, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mempersilahkan kepada ketiga pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan masa kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan jadwal dan aturan yang sebelumnya telah ditentukan oleh KPUD DKI Jakarta.

Sesuai dengan aturan KPUD DKI Jakarta pelaksanaan masa kampanye akan dimulai hari ini dan kemudian akan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 11 Februari 2017 mendatang. Setelah itu memasuki masa tenang selama 3 hari berturut-turut terhitung sejak tanggal 12-13-14 Februari 2017, kemudian pada tanggal 15 Februari 2017 rencananya akan dilaksanakan pencoblosan serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, selama masa kampanye berlangsung, KPUD DKI Jakarta mempersilahkan kepada masing-masing pasangan Cagub dan Cawagub DKI untuk menyampaikan visi dan misinya kepada warga masyarakat umum, khususnya di wilayah DKI Jakarta selama kurang lebih sekitar 3 bulan kedepan.
Untuk menghadapi masa kampanye serentak, tim sukses masing-masing Pasangan Calon (Paslon) tentu saja telah menyiapkan berbagai macam strategi dan program-program dengan sedemikian rupa dengan tujuan untuk memikat hati warga masyarakat agar bersimpati dan memilih salah satu Paslon diantaranya tiga Paslon yang ada.
Sumarno, Ketua KPUD DKI Jakarta mengatakan “sesuai jadwal mulai hari ini, Jumat 28 Oktober 2016, KPUD DKI Jakarta mempersilahkan kepada ketiga Pasangan Calon (Paslon) Cagub dan Cawagub Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan masa kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, masa kampanye berakhir hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017, kemudian masa tenang selama 3 hari, hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 akan dilaksanakan pencoblosan serentak di semua TPS-TPS yang sudah ditentukan sebelumnya” katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/10/2016).
“Selama masa kampanye tersebut berlangsung, masing-masing Paslon Cagub dan Cawagub Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan berkampanye secara terbuka maupun secara terbatas, mereka juga boleh berkampanye dengan menggunakan alat peraga, namun sekali lagi kami menghimbau kepada masing-masing tim sukses, simpatisan maupun pendukung masing-masing Paslon pada saat berkampanye tidak menyinggung-nyinggung soal SARA atau Black Campaign dalam bentuk apapun” demikian penjelasan Sumarno kepada wartawan.
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Eko Sulestyono