Jika Terbukti Pungli, Anggota Pol PP Akan Dipecat

KAMIS, 20 OKTOBER 2016

BALIKPAPAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Balikpapan diminta untuk menghindari dari tindakan pemerasan dan pungutan liar terhadap masyarakat. Apabila terbukti melakukan pemerasan ataupun pungli maka akan dipecat dari tugasnya.
Kepala Pol PP Balikpapan Freddy Pasaribu
Kepala Pol PP kota Balikpapan, Freddy Pasaribu menegaskan, anggota Satpol PP dituntut lebih humanis dalam bertindak, dekat dengan rakyat, dan bisa lebih persuasif. Prinsipnya, pelayanan terbaik kepada rakyat menjadi yang utama dan mutlak dikedepankan.
“Yang terpenting jangan pernah ada tindakan pemerasan atau pungli. Jika ditemukan hal tersebut maka konsekuensinya yang bersangkutan langsung dipecat,” tegasnya Kamis (20/10/2016).
Ia mengatakan, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam pekerjaannya dan pihak petugas harus menjaga profesionalitas kerja agar masyarakat percaya, saat petugas menjalankan pekerjaan seperti menjaga ketertiban umum.
“Akibat pungli, moral instansi menjadi rusak karenanya kami mengharamkan bagi jajaran,” tandas Freddy.
Selain itu, pihaknya sering mengingatkan personel Satpol PP untuk tidak bermain dalam melakukan penertiban umum.
“Selama saya menjabat di sini tidak pernah saya temukan ada staf Satpol PP kami melakukan pungli,” klaimnya.
Freddy  menambahkan jajaran anggotanya tidak mudah menghadapi kondisi sesungguhnya di masyarakat. Apalagi dalam menghadapi persoalan yang berpotensi terjadi konflik.

Jurnalis : Ferry Cahyanti / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ferry Cahyanti

Lihat juga...