Nelayan Diimbau Lepasliarkan Penyu Saat Tertangkap

KAMIS, 20 OKTOBER 2016

LAMPUNG — Keberadaan satwa jenis penyu di Perairan Lampung Selatan masih cukup terlindungi dengan keberadaan habitat yang jauh dari tempat tinggal manusia diantaranya di sekitar batu-batu karang yang ada di pantai Batu Alif Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni. Meski demikian sejumlah nelayan dan pengelola set net (jaring apung) kerap menangkap satwa jenis penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang tak sengaja masuk ke dalam jaring di set net atau keramba jaring apung. Menurut informasi warga sekitar sekitar tahun 1990-2000 banyak penyu sisik yang ditangkap untuk dijadikan hiasan (ofsetan) yang selanjutnya dijual secara komersil. Selain itu banyak penyu yang tertangkap oleh nelayan rata rata 10-15 ekor per bulan yang selanjutnya dikonsumsi nelayan.
Beberapa sosialisasi terkait larangan menangkap penyu dan mengkomersilkan penyu sisik membuat sejumlah nelayan mulai melakukan perlindungan terhadap penyu tersebut. Salah seorang warga peduli lingkungan pantai di wilayah Batu Alif, Jhony (34) mengungkapkan aktifitas penangkapan ikan masih tetap dilakukan namun sebagian masyarakat sudah mengetahui adanya larangan untuk menangkap satwa jenis tertentu khususnya penyu karena dilindungi Undang-undang.
“Sebelumnya memang kekurangtahuan masyarakat nelayan membuat beberapa nelayan masih mengkonsumsi penyu jenis batik dan sebagian menjualnya, namun seiring dengan perhatian pemerintah dengan memberikan fasilitas alat tangkap berupa set net, fasilitas kapal membuat masyarakat lebih sadar lingkungan untuk tidak menangkap satwa yang dilindungi tersebut,”ungkap Jhony saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (20/10/2016).
Ia mengungkapkan, wilayah perairan di sekitar Blebug, Pulau Mengkudu, Teluk Kahay, Pantai Batu Alif sebagian merupakan wilayah pantai berpasir yang sulit diakses masyarakat sehingga bisa menjadi habitat penyu sekaligus berkembang biak. Meski demikian saat nelayan melakukan aktifitas melaut dengan perahu dan memasang jaring apung masih terdapat penyu sisik yang oleh masyarakat kerap disebut penyu batik akibat warnanya menyerupai batik masih kerap tertangkap. Sosialisasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan terutama yang berkaitan dengan pelarangan menangkap ikan jenis tertentu ditambah dengan sosialisasi Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/I/2015 Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan sekaligus sosialisasi UU No 5 Tahun 1990.
Menurut Jhony, sebagian nelayan sudah tidak menangkap penyu sisik dan selalu melepasliarkan kembali penyu yang tertangkap. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Semua jenis penyu telah dilindungi dan memperdagangkannya dapat diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Pemanfaatan penyu jenis dilindungi hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelematan jenis satwa yang bersangkutan.
“Ia kami selalu dihimbau oleh petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan orang dinas kalau menangkap penyu sisik supaya dilepaskan, dan itu kami ikuti,”ungkap Jhony.
Sebagian nelayan mengaku menangkap penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di sekitar perairan Minang Ruah yang sebagian merupakan habitat aslinya. Ukuran penyu tersebut berdiameter sekitar 20 centimeter dengan berat hampir 5 kilogram dan sebagian ada yang menemukan lebih besar untuk selanjutnya dilepasliarkan kembali.
Kepala Desa Kelawi, Syarifudin mengungkapkan, kepedulian masyarakat dalam menjaga ekosistem perairan salah satunya menjaga satwa dilindungi pun mendapat apresiasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Diharapkan dengan penyu sisik yang dilepasliarkan membuat satwa tersebut bisa survive dan menjadi komponen ekosistem di wilayah tersebut. Kepada warga juga dihimbau untuk tidak menangkap 7 jenis penyu dilindungi diantaranya Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Pipih (Natator depressus), Penyu Tempayan (Caretta carreta).
Menurut Syarifudin, alat tangkap ramah lingkungan dihimbau digunakan para nelayan untuk menjaga ekosistem di perairan setempat. Bantuan yang diberikan berupa alat tangkap ramah lingkungan dari Kementerian KKP adalah set net. Set net yang dipasang sebagai dinding jaring di permukaan hingga dasar perairan tersebut digunakan untuk menangkap ikan yang berenang di sekitar teluk.
“Sebagian besar ikan merupakan ikan yang bergerombol tapi terkadang tetap ditangkap penyu sisik dan berdasarkan catatan sudah ada sekitar 10 penyu sisik yang tertangkap diantaranya penyu yang sama dan sebagian penyu baru, diantaranya dilepasliarkan di sekitar pantai batu alif,”ungkap Syarifudin.
Ia tidak mengetahui persis jumlah penyu sisik di wilayah tersebut namun berdasarkan pengalaman para nelayan yang masih melihat penyu tersebut, perairan Batu Alif menjadi habitat alami penyu jenis tersebut. Nelayan setempat rata rata sudah mengerti tentang aturan pelarangan menangkap penyu jenis tersebut sehingga membiarkan penyu tersebut saat tertangkap dan melepasnya kembali.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Henk Widi

Lihat juga...