Jaga Nama Baik, Advokat Sleman Sepakat Perkuat Peradi

SABTU, 29 OKTOBER 2016

YOGYAKARTA — Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Pengacara Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Sleman, menyayangkan jika ada perpecahan di tubuh organisasi di tingkat daerah. Pasalnya, perpecahan itu dikhawatirkan berdampak buruk bagi profesi pengacara.
Pradnanda Berbudy, Advokat Peradi Sleman
Advokat dianggap sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) sejak profesi itu mulai dikenal secara luas di seluruh dunia, karena dalam menjalankan tugasnya seorang pengacara mengabdikan diri kepada masyarakat, melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan atau supremasi hukum yang menjadi salah satu syarat terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial.
“Di Indonesia, Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat telah mendelegasikan hal-hal terkait profesi advokat kepada PERADI sebagai wadah organisasi para advokat seluruh Indonesia,” jelas Advokat Peradi Sleman, Pradnanda Berbudy, Sabtu (29/10/2016).
Pradnanda menjelaskan, kecenderungan sebagian kecil advokat yang hanya karena sesuatu hal atau ketidak-puasan kemudian dengan mudah keluar dari organisasi dan mendirikan organisasi baru, justru akan membuat profesi advokat dipertanyakan.
Selain itu, katanya, banyaknya kelompok baru advokat bisa membuat masyarakat pencari keadilan bingung dan bahkan mempertanyakan kredibilitas profesi advokat yang selama ini dikatakan terhormat.
Meski kebebasan berkumpul dan berserikat dijamin undang-undang, jelas Pradnanda, namun kembali kepada jati diri advokat sebagai profesi terhormat, menjadi tidak bijak jika hanya karena tidak suka kemudian keluar dan membuat kelompok baru.
“Karena itu, menjaga Peradi sebagai wadah tunggal bagi advokat seluruh Indonesia menjadi salah satu upaya menegakkan profesi advokat agar tetap mulia dan terhormat,” katanya.
DPC Peradi Sleman menganggap penting untuk menjaga keutuhan organisasi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia, sebagai upaya mengukuhkan profesi advokat sebagai profesi terhormat yang akan dibahas dalam Muscab II DPC Sleman.
Ketua DPC Peradi Sleman periode 2011-2016, Gatot Murwahjudi menambahkan, saat ini anggota sebanyak 176 orang. Sejauh ini, Peradi Sleman pun masih solid dan sesuai undang-undang semua advokat yang telah diangkat dan disumpah wajib bergabung dengan Peradi sesuai domisili dan alamat kantornya.
“Peradi harus dijaga keutuhannya. Jika advokat bersatu tentu akan semakin mampu melindungi masyarakat pencari keadilan. Dan, pemimpin harus menjadi tali persatuan itu,” pungkasnya.

Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Koko Triarko

Lihat juga...