Cegah Pungli, Kemenag Balikpapan Terapkan Layanan Pengaduan

SENIN, 24 OKTOBER 2016

BALIKPAPAN — Mencegah pungutan liar, korupsi dan gratifikasi, Kantor Kementrian Agama Kota Balikpapan telah menerapkan layanan pengaduan atau Whistle Blowing Sistem (WBS), sebuah aplikasi yang disediakan bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Dengan WBS ini masyarakat yang menemukan tindakan melanggar hukum dari anggotanya dapat melaporkannya ke portal WBS tersebut. Karena bagi pegawai yang melakukan pungli tidak akan ditolerir lagi,” kata Hakimin, Kepala Kantor Kementrian Agama Balikpapan,  Senin, (24/10/2016).
Dijelaskan, sejak kebijakan itu diterapkan belum ada laporan dari masyarakat mengenai pungli ataupun gratifikasi korupsi. Laporan yang masuk mengenai konflik pembangunan rumah ibadah.
Ia menuturkan, laporan harus disertai bukti-bukti agar aparat dapat menelusuri pelanggaran yang dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala TU Kemenag Balikpapan, Alfi Taufik mengatakan, pembayaran uang nikah, pihaknya saat ini tidak pernah mengumumkan adanya biaya tambahan. Karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah  atau PP nomor 48 tahun 2014.
“Pasangan yang menikah di kantor urusan agama atau KUA sama sekali tidak dipungut biaya. Tapi bagi yang menikah diluar KUA akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu. Ini sudah sesuai aturan,” terangnya.
Selain itu, tarif nikah di luar kantor Urusan Agama (KUA) pembayarannya dilakukan melalui transfer bank.

Jurnalis : Ferry Cahyanti / Editor : ME. Bijo Dirajo / Foto : Ferry Cahyanti

Lihat juga...